KUPANG (Independensi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur belum menyikapi kasus Marianus Sae, salah satu bakal calon Gubernur NTT yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018).
“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami secara kelembagaan akan menyikapi sepanjang masih dalam tahapan pilkada,” kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe ketika dihubungi Antara, Minggu.
Ia diminta tanggapannya terkait penangkapan Bupati Ngada Marianus Sae dalam OTT oleh KPK. Namun, pihak KPK belum juga memberi bukti-bukti terkait dengan tindakan OTT tersebut.
Marianus Sae, Bupati Ngada dua periode itu adalah salah satu bakal calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang dicalonkan PDI Perjuangan.
Ia berpasangan dengan Emilia Nomleni, salah kader senior PDI Perjuangan NTT dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Maryanti mengatakan dalam Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 menyebutkan pergantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol atau calon perseorangan, dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Selain itu, berhalangan tetap atau dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi berdasarkan aturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami hanya mengacu pada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.
KPU NTT pada Senin (12/2) akan menyelenggarakan pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2018, dan akan dilanjutkan dengan pleno penarikan undian dan penetapan nomor urut bakal calon pada Selasa (13/2).
Ketua DPD PDI Perjuangan NTT Frans Lebu Raya belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa salah satu bakal calon gubernur dari DPI Perjuangan, karena sedang tidak ada di tempat. (eff)