JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin mengakui menerima uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu diketahui setelah mendapat laporan dari anggota Komisi II DPR, almarhum Mutokoweni dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Nazar, sapaan akrab Nazaruddin, uang untuk Fraksi Demokrat sudah diserahkan kepada mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Demokrat, Mirwan Amir.
Lantas, Mirwan serahkan uang itu ke Nazaruddin selaku Bendahara fraksi.
“Iya dan yang untuk jatah Fraksi Demokrat memang diserahkan ke Mirwan Amir. Mirwan Amir serahkan ke Bendahara fraksi. Bendahara fraksi kebetulan saya sendiri,” ungkap Nazar saat beraksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/02/2018).
Menurut Nazar, jatah proyek e-KTP untuk Fraksi Demokrat sebesar USD1 juta. Namun, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan ke Fraksi Demokrat. Hanya USD500 ribu yang diterima Fraksi Demokrat.
“Waktu itu dibawa Pak Mirwan Amir USD1 juta, diserahkan ke fraksi itu USD500 ribu. Dan USD500 ribunya waktu itu ada kebutuhan, tapi saya lupa,” terangnya.
Nazar menjelaskan, uang sebesar USD500 ribu untuk Fraksi Demokrat sempat disimpan di dalam brankas yang kemudian digunakan untuk kebutuhan partai.
Kata Nazar, Fraksi Demokrat tidak hanya menerima uang USD500 ribu, namun dia lupa rinciannya. “Terus ada penerimaan selanjutnya, Tapi saya lupa rinciannya,” katanya.(BM/ist)