JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarief Burhanuddin menyatakan dari 37 proyek yang dilakukan penghentian sementara pekerjaan layangnya, hingga Selasa (27/2/2018) pukul 16.00 WIB, para pemilik dan pelaksana proyek yang telah menyampaikan dokumen dan melakukan pemaparan di depan tim KKK sebanyak 34 proyek. Dari hasil evaluasi tersebut 34 proyek tersebut dapat dilanjutkan dimana beberapa diantaranya dilanjutkan dengan catatan.
Dari 34 proyek tersebut, 30 proyek diantaranya merupakan proyek jalan tol yakni PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga (Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) dengan catatan harus melakukan finalisasi desain formwork, PT. Citra Wasphuttowa (Jalan Tol Depok – Antasari) harus melengkapi dokumen lifting, PT. Trans Jabar Tol (Jalan Tol Ciawi – Sukabumi), PT. Transjawa Paspro Jalan Tol (Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo), PT. Solo Ngawi Jaya (Jalan Tol Solo – Ngawi), PT. Cinere Serpong Jaya (Jalan Tol Cinere – Serpong), PT. Jakata Tollroad Development (6 Ruas Tol Dalam Kota DKI lakarta).
Kemudian PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated) dengan catatan akan dilakukan kunjungan lapangan pada hari Rabu (28/2/2018), PT. Jasamarga Japek Selatan (Jalan Tol Jakarta – Cikampek Selatan), PT. Sriwijaya Markmore Persada Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung), PT. Waskita Bumi Wira (Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar), dan PT. Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (Jalan Tol Cibitung – Cilincing).
Selanjutnya PT. Cimanggis Cibitung Tollways (Jalan Tol Cimanggis – Cibitung), PT. Citra Karya Jabar Tol (Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan), PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda (Jalan Tol Balikpapan-Samarinda), PT. Jasamarga Kualanamu Tol (Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebingtinggi), PT. Jasamarga Pandaan Malang (Jalan Tol Pandaan – Malang), PT. Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi), PT. Jasamarga Semarang Batang (Jalan Tol Batang – Semarang), PT.Jasa Marga Kunciran Cengkareng (Jalan Tol Kunciran – Cengkareng) dengan catatan dua pekerjaan perlu peningkatan K3, dan PT. Marga Sarana Jabar (Jalan Tol Bogor Ring Road).
Proyek tol lainnya adalah PT. Marga Trans Nusantara (Jalan Tol Kunciran – Serpong), PT. Ngawi Kertosono Jaya (Jalan Tol Ngawi – Kertosono), PT. Pejagan Pemalang Toll Road (Jalan Tol Pejagan – Pemalang), PT. Pemalang Batang Toll Road (Jalan Tol Pemalang – Batang), PT. Transmarga Jatim Pasuruan (Jalan Tol Gempol – Pasuruan), PT. Jasa Marga (Tol Porong – Gempol).
Tiga proyek tol lainnya yang dilanjutkan adalah bagian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera milik PT. Hutama Karya proyek yakni proyek Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Terbanggi Besar – Pematang Panggang, dan Pematang Panggang-Kayu Agung.
Selain jalan tol juga terdapat tiga proyek pembangunan kereta ringan cepat (LRT) mendapat rekomendasi untuk dilanjutkan yakni PT. Wijaya Karya (LRT Velodrome-Kelapa Gading), PT. Adhi Karya (LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) dan PT. Waskita Karya (LRT Palembang). Rekomendasi lanjut juga untuk PT. Hutama karya pada proyek double-double track jalur kereta Manggarai-Jatinegara dengan catatan setelah dilakukan pembongkaran launcher gantry lama dan pemasangan launcher gantry yang baru.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan surat pada tanggal 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada 32 badan usaha jalan tol, 3 kontraktor LRT, 1 kontraktor pembangunan double double track Manggarai-Jatinegara dan seluruh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Kementerian PUPR, perihal pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang.
Kriteria Evaluasi
Dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian yakni (1) desain dapat dibangun dengan selamat, (2) memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, (3) menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, (4) menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, (5) menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI, (6) menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, (7) melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan (8) keberadaan konsultan pengawas. Disamping itu juga dilakukan kunjungan ke lapangan oleh Tim KKK.
Syarief Burhanuddin meminta kepada pemilik/pelaksana proyek yang dihentikan sementara pekerjaan konstruksi layangnya untuk segera menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan evaluasi. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya termasuk hari Sabtu dan Minggu, untuk menerima dokumen, memberikan layanan konsultasi.
Menurutnya evaluasi tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi di lapangan, namun meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi. “Kecepatan penting tetapi keselamatan harus diutamakan,” jelasnya.
Ditambahkannya dalam proyek konstruksi, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh kontraktor dengan pengawasan dan persetujuan konsultan pengawas yang dipekerjakan oleh pemilik pekerjaan. “Konsultan pengawas harus melihat secara detil tahapan pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan tidak bisa dilanjutkan tanpa persetujuan konsultan pengawas,” jelasnya.
Terdapat 8 kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara, yakni pekerjaan menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, balance cantilever precast/in situ, launcher beam/frame, pekerjaan dengan tonase besar, pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan pekerjaan menggunakan sistem kabel.(*)