Foto : Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat menemui warga yang mengadu kesulitan mendapatkan pekerjaan di perusahaan.

DPRD Gresik Desak Perusahaan Tidak Diskriminasi Terhadap Usia Pekerja

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik Jawa Timur, yang menerapkan kebijakan batas usia maksimal seorang pekerja harus berusia di bawah 50 tahun. Justeru, menimbulkan angka pengangguran semakin mencuat.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, mengatakan adanya kebijakan batas usia maksimum yang diterapkan perusahaan membuat banyak masyarakat mengeluh. Karena, merasa kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

“Pembatasan usia bagi pekerja merupakan bentuk diskriminasi, padahal hal itu dilarang. Bahkan sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025 lalu,” ujarnya, Rabu 17 September 2025.

’’Usia 50 tahun itu masih tergolong produktif, seharusnya tetap mendapatkan kesempatan kerja. Karena masih bisa pekerjakan terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih,” sambungnya.

Ditambahkan Syahrul, untuk itu pihaknya  mendesak perusahaan mengubah kebijakannya dengan menaikkan batas usia pekerja hingga 50 tahun. Karena, banyak masyarakat yang mengadu ke DPRD Gresik, akibat kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia.

“Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan sudah ditegaskan, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen dan persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan,” tegasnya.

“Kami yakin perusahaan sudah mengerti larangan diskriminasi usia pekerja, karena Dinas Tenagakerja Kabupaten Gresik sudah mesosialisasikan ke seluruh perusahaan. Seharus itu dipatuhi bukan dilanggar,” tukasnya.

Menurut Syahrul, seharusnya perusahaan bisa berkontribusi dalam menekan angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik. Untuk itu pihaknya secara resmi akan bersurat ke perusahaan agar mempertimbangkan kembali persoalan persyaratan pengalaman kerja dalam kurun waktu tertentu.

“Pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Bahkan, Disnaker Gresik ketika kami tanya sudah memberi himbauan perusahaan agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pencari kerja tanpa membatasi usia,’ pungkasnya. (*)

About The Author