JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat dalam sidang gugatan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, menghadirkan seorang ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.
Dalam pemaparannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (1/3/2018), Mbai mengatakan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI adalah keputusan yang tepat.
“Buat saya keputusan pemerintah tepat, bahkan sebetulnya terlambat. Kalau saya pribadi harus dikenakan tindakan hukum yang tegas karena ini sangat mengancam negara, karena khilafah membubarkan NKRI, mengganti dan menghilangkan konstitusi. Apakah kita ingin seperti Suriah dan Irak,” ucap Mbai.
Dalam sidang itu tim kuasa hukum Menkumham menyampaikan kepada Mbai, bahwa pihak eks HTI selalu mengatakan bahwa organisasinya hanya melakukan dakwah dan tidak pernah melakukan kekerasan. Atas hal ini Mbai mengatakan bahwa seluruh organisasi radikal tidak pernah mengaku terlibat atau melakukan aksi kekerasan.
“Jangankan HTI, semua yang terlibat teror yang ditangkap tidak pernah mengaku. Makanya polisi tidak pernah mengejar pengakuan, namun fakta-fakta. Organisasinya memang berjalan normatif, berdakwah, nonkekekerasan, tapi di bawah permukaan mereka itu membentuk paramiliter, dan hal ini bisa diketahui pimpinan formal organisasi mereka, bisa juga tidak,” ujar dia.
Mbai menambahkan, saat menjabat sebagai Kepala BNPT ia pernah menggali informasi terhadap ulama kredibel di Saudi Arabia, mengenai makna khilafah. Menurut para ulama di Saudi, khilafah tidak bisa diklaim suatu kelompok atau negara tertentu saja. Pendeklarasian suatu wilayah sebagai wilayah atau negara khilafah harus melalui persetujuan umat Muslim di seluruh dunia.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini dari data pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan diputuskan persidangan, banyak diantaranya merupakan orang yang pernah berkecimpung di HTI. Oleh karena itu, keputusan pemerintah membubarkan ormas ini sudah sangat tepat karena perilaku orang-orangnya di dalamnya sangat merusak dan membahayakan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MHHA, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SHMH. (ant/kbn)