Ketua KPK Agus Rahardjo

Ditunggu Tanggung Jawab Moral KPK

Loading

Independensi.com – Keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengungkapkan, bahwa 90 persen dari beberapa peserta pilkada serentak tahun ini akan menjadi tersangka, agak mengkhawatirkan, apakah benar atau tidak. Sehingga perlu penjelasan agar tidak salah tafsir.

Agus pada saat memberi sambutan di Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018) mengatakan, sebagian besar calon itu bertarung di Jawa dan Sumatera sebagian di Kalimantan.

Lepas dari besar atau jumlah 90 persen itu, kita mendukung harapan Agus agar KPK dapat mengumumkan lebih awal status tersangka kepada para calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi. Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. “Supaya masyarakat mengerti kalau dia terkena kasus korupsi. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti,” tegas Agus.

Harapan Ketua KPK itu ditunggu masyarakat, agar calon kepala daerah yang terindikasi tindak pidana korupsi diumumkan disertai tindakan konkrit sesuai proses hukum, akan menimbulkan gejolak dan amarah para pendukungnya.

KPK menurut kita mampu menjabarkan tindakannya kepada masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan agar hak pilih itu tidak diberikan kepada seorang yang terindikasi proses hukum tipikor, dan merupakan tanggung jawab KPK memelihara aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan UU yang berlaku.

Oleh karenanya, menurut kita pengumuman itu lebih cepat lebih baik kalu bisa sebelum masa kampanye KPK sudah harus mengumumkan siapa-siapa yang terkena kasus korupsi dan kalau bisa tindakan Operasi Tertangkap Tangan (OTT) juga perlu digalakkan, sebab nyatanya para pemilik peluang dan kesempatan untuk korupsi tidak takut walau dengan tingkat intensitas yang tinggi dalam pemberantasan korupsi selama ini.

Bercermin dari pengalaman yang sudah-sudah, seorang Kepala Daerah harus di-bon dari Rutan atau Lapas untuk dilantik, dan setelah itu dilantik pelaksana tugas (Plt) karena aturannya masih demikian dengan segala prosedur protokoler serta administrasi, melelahkan, pada hal tidak ada gunanya lagi, bagaikan “menggantang asap”. Mungkin pembuat aturan belum memprediksi kejahatan makin canggih oleh para pejabat setelah mereka.

Selain tidak masuk akal,melantik koruptor, kondisi seperti itu juga tidak realistis menipu diri sendiri, sudah tahu seorang calon koruptor masih diperkenankan ikut pilkada, suara rakyat menjadi percuma, terbuang sia-sia.

Oleh karena itu, semua pihak yang anti korupsi agar mendukung KPK untuk mengumumkan siapa-siapa calon kepala daerah yang terindikasi pelaku tindak pidana korupsi. Kita katakan, semua pihak yang anti korupsi, karena ternyata di tengah-tengah masyarakat masih ada yang tidak senang dengan adanya tindakan OTT oleh KPK, katanya kalau OTT berlangsung terus, putra-putra terbaik bangsa ini akan habis tertangkap.

Menjadi pertanyaan, apakah mereka yang melakukan tindak pidana korupsi masih pantas dan layak disebut putra terbaik?

Kepada KPK juga perlu diingatkan, jangan lupa bahwa setiap penetapan seseorang sebagai tersangka pelaku korupsi proses Praperadilan telah menanti serta perlu belajar dari kasus yang sempat menimpa Komjen Pol Budi Gunawan.

Berapapun jumlah yang terindikasi korupsi seperti yang diungkap Ketua KPK tersebut, bukan masalah, hanya saja perlu dibuktikan agar tidak dianggap hoax.

Memang ada baiknya peringatan Ketua KPK tersebut tetapi dengan konsekwensi tinggi, di satu pihak sebagai wujud dari tugas agar bangsa ini tidak digerogoti pelaku korupsi, namun di sisi lain dianggap sebagai pencitraan atau terkena kegenitan jabatan serta menakut-nakuti.

Ketua KPK tentu tahu dan sadar saat bagaimana harus berbicara dan mengungkapkan kebijakannya kepada umum dan waktu kapan yang tepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dengan dugaan 90 calon kepala daerah menunjukkan bahwa perlu dipertanyakan fungsi insipektorat baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Termasuk Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Polda, Polres yang berwenang dalam menyelidiki dan menyidik perkara korupsi.

Karena tidak mungkin bangsa ini “dicuci” hanya oleh KPK, dan semua pihak harus berupaya agar bangsa ini “tidak kotor” sehingga tidak perlu “dicuci” KPK. Mungkin sudah waktunya ada re-evaluasi dalam bidang pengawasan internal masih berfungsi atau tidak-kah? (Bch)