Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sedang memeriksa tekstil diduga hasil selundupan. (foto ilustrasi/ist)

Irianto Pemilik PT Flemings Tersangka Korupsi Importasi Tekstil kembali Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China tahun 2018-2020, Irianto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/9).

Pemilik dari dua perusahaan yaitu PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Rabu (9/9) dalam pemeriksaan terhadap tersangka IR, tim penyidik diketuai Victor Antonius bermaksud mencari serta mengumpulkan semua bukti.

Terutama, kata Hari, tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri. “Khususnya untuk tekstil dari india yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.”

Selain itu, tuturnya, tim penyidik mencari fakta bagaimana proses impor yang dilakukan oleh Tersangka sebagai pengusaha importir tekstil.

Dalam kasus korupsi importasi tekstil selain Irianto, empat mantan pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau juga terseret dan telah dijadikan sebagai tersangka.

Ke empatnya yaitu Mukhamad Muklas mantan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai. Sedang tiga lainnya yaitu Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU Bea Cukai Batam.

Ke lima tersangka juga sudah ditahan. Namun untuk empat pegawai Bea Cukai Batam statusnya ditahan pihak Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka Irianto dalam status ditahan penyidik Beadan Cukai terkait kasus kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.

Dalam upaya mengungkap kasus korupsi importasi tekstil ini Kejagung telah memeriksa antara lain Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi serta Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Barata.

Bahkan terkait kasus tersebut tim penyidik sempat menggeledah rumah Susila Barata yang beralamat di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam, Kepri pada 11 Mei 2020.

Selain juga digeledah rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif. Namun baik Susila Barata maupun M Munif sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.(muj)