Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(foto/ist)

Kasus Impor Tekstil, Kejaksaan Agung Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Ditengah ketidakjelasan nasib kasus penyelundupan motor Harley Davidson menggunakan pesawat Garuda serta puluhan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan malah rajin dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Rabu (06/05/2020) para pejabat Bea dan Cukai tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil tahun 2018-2020 yang kini sedang diusut Kejagung.

“Pemeriksaan para saksi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tutur Hari.

Dia menyebutkan pemeriksaan didasari Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 tanggal 27 April 2020.

Sampai saat ini, ungkapnya, tim penyidik diketuai Victor Antonius dan dibawah Koordinator Bambang Bachtiar sudah memeriksa enam pejabat Bea Cukai sebagai saksi.

Pemeriksaan pertama dilakukan Senin (04/05/2020) terhadap M
Amir (Kasubdit Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC) dan Kristi Agung Susanto (Pelaksana P2 pada KPU BC Tanjung Priok)

Selain itu terhadap saksi Agung Rahmadani (Pelaksana P2 pada KPU BC Tanjung Priok) dan Muhtadi (Kepala Bidang P2 KPU BC Tanjung Priok).

Sementara itu pada Selasa (05/05/2020) diperiksa satu saksi yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti (Direktur P2 pada Direktorat P2 Ditjen BC).

Sedang pada hari ini ada dua saksi diperiksa yaitu Winarko (Kasubdit Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen BC).

Selain itu saksi Muhtadi (Kepala Bidang P2 pada KPU BC Tanjung Priok) yang diperiksa untuk kedua kalinya setelah pada hari Senin.

“Pemeriksaan para saksi tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)