Ilustrasi. (Ist)

Harga Ayam di Tingkat Peternak Berangsur Naik dan Relatif Stabil

Loading

BOGOR (Independensi.com) – Upaya yang dilakukan pemerintah, terutama dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak unggas mandiri kini telah membuahkan hasil. Saat ini harga ayam di tingkat peternak telah berangsur naik dan relatif stabil. Peternak ayam dapat menikmati keuntungan karena harga ayam live bird mulai membaik.

Sugeg dari Sekjen GOPAN saat ditemui dikandang milik Pak Agus yang terletak di Kecamatan Ranca Mungur Bogor, Rabu (14/3/2018), menyampaikan, kondisi saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak bagus dibanding dengan tahun sebelumnya di bulan yang sama. Hal ini menurutnya karena implikasi dari penerapan Permentan Nomor 32 tahun 2017.

Nano dari GOPAN juga mengucapkan terimakasih kepada Ditjen PKH dan jajarannya karena baru saat ini Dirjen PKH I Ketut Diarmita yang baru bisa memperjuangkan peternakan rakyat ini. “Biasanya pada bulan Februari-Maret kita demo, namun pada saat ini karena harga stabil,” ungkapnya dalam keterangan pers diterima Independensi.com, Rabu.

Alvino dari PPUN juga mengucapkan terimakasih kepada Kementan dan Dirjen PKH I Ketut Diarmita. “Harga saat ini bagus dan kita berharap seterusnya. Kami bisa tersenyum dengan lebar, dengan harga yang sebagus ini,” ungkapnya.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas support dari Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Bapak I Ketut Diarmita Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Singgih Januratmoko, Ketua Umum PINSAR (Perhimpunan Perunggasan Rakyat Indonesia)

“Harga sekarang sedang bagus-bagusnya di seluruh Indonesia, sesuai dengan harga batas atas pemerintah yakni 19 ribu rupiah per kg harga ayam hidup,” ucap Singgih. “Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras Bapak Mentan dan Dirjen PKH,” tambahnya.

Hal ini terjadi karena menurut Singgih, Peternak dan Kementerian Pertanian telah saling bahu-membahu bekerjasama untuk memperbaiki perunggasan nasional yang sebelumnya sejak tahun 2015 kacau balau.

Singgih mengatakan, telisik balik dari tahun 2013 bulan februari-maret harga selalu jelek dan harga di kandang bahkan anjlok sampai dengan 9 ribu, modalnya hilang setengah sendiri. Menurutnya, implementasi dari Permentan 32 tahun 2017 sangat berpengaruh hampir peternak di seluruh Indonesia bisa menikmatinya.

“Hasilnya mulai dirasakan oleh Peternak tahun 2018 ini, harga stabil,” ungkap Singgih. Ia menyebutkan, sejak 7 tahun terakhir biasanya harga pada bulan Februari-Maret selalu jatuh, pada tahun ini relatif stabil.

“Harapan peternak semua supaya program-program Kementerian Pertanian yang berjalan untuk menata perunggasan dijalankan terus secara konsisten,” unjarnya.

Ditemui secara terpisah, I Ketut Diarmita di sela-sela menghadiri rapat dengan DPR mengatakan kekahagiannya mendengar kabar tentang peternak yang untung. “Hal ini tentunya dapat terwujud berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dengan semua pihak, terutama para peternak yang tidak lelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi dalam mengatasi permasalahan”, ungkapnya.

“Kami, pemerintah sebelumnya sampai beberapa kali melakukan pertemuan dengan stakeholder lainnya untuk mencari solusi permasalahan terkait anjloknya harga telur dan daging ayam di tingkat peternak. Bahkan kami juga sempat di demo oleh beberapa perwakilan peternak di Kantor kami dan juga di Istana Negara terkait hal ini”, ungkap I Ketut Diarmita.

Untuk mengatasi masalah perunggasan, terutama dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak mandiri, I Ketut menyampaikan, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dari aspek hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan, terutama untuk menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam di tingkat peternak.

Kebijakan dari aspek hulu yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen PKH Kementerian Pertanian, terutama untuk menstabilkan Harga Ayam Broiler /Live Bird, yaitu: 1). Pengaturan DOC; 2). pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat; 3). menyeimbangkan supply – demand dalam hal pengaturan impor GPS; 4). segmentasi usaha ayam layer (petelur) dimana sebahagian besar usaha budidaya di peruntukkan peternak (98%) dan perusahaan (2%); 5). Penerbitan Permentan 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras; 6). Pembentukan tim analisa dan tim asistensi serta tim pengawasan (audit) dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 tahun 2017; 7). Analisis supply demand ayam ras; dan 8). Secara rutin menyelenggarakan pertemuan antara peternak dengan pemerintah dan juga dengan para stakeholders ayam ras terkait.

“Pemerintah saat ini juga menghadirkan BUMN, yaitu PT. Berdikari untuk masuk ke industri unggas di bagian hulu untuk memfasilitasi peternak mandiri,” kata I Ketut Diarmita.

Sedangkan dari aspek hilir, Kementerian Pertanian terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan dan penyimpanan, serta pengolahan (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin, sehingga hasil usaha peternakan tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar melainkan dalam bentuk ayam beku dan ayam olahan atau pun untuk telur menjadi tepung telur.

Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya juga telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagai upaya untuk perlindungan terhadap harga Live Bird dan telur ayam di tingkat peternak. Selain itu juga untuk mengendalikan para Broker, Kemendag juga telah menetapkan regulasi berupa keharusan setiap Broker terdaftar di Kemendag.

“Kami bersyukur kebijakan pemerintah tersebut ternyata berdampak terhadap kenaikan harga yang cukup signifikan di tingkat peternak sesuai dengan harapan kita semua,” pungkas I Ketut Diarmita.