Ilustrasi. (Thinkstock/OSTILL)

Hukum Pancung di Aceh untuk Cegah Pembunuhan Tengah Dikaji

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di ‘Serambi Mekkah’. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri M Yusuf menyatakan penerapan hukum pancung masih dalam pengkajian.

Pemprov Aceh akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.

“Ini baru wacana. Penelitiannya dilakukan tahun ini, jadi kami lihat dulu respons masyarakat baru nanti bisa disimpulkan,” kata Syukri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/3/2018).

Wacana hukum pancung akan direalisasikan jika mendapat respons positif dari masyarakat.

Sebaliknya, kata Syukri, hukum pancung bisa saja urung diterapkan jika rakyat Aceh tidak menyetujuinya.

“Jadi semuanya tergantung hasil penelitian nanti,” ujar dia.

Syukri menuturkan, wacana penerapan hukum pancung dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.

Hukum pancung, lanjut Syukri, dipilih setelah pihaknya melihat penerapan hukuman tersebut di sejumlah negara. Syukri mengklaim negara-negara yang menerapkan hukum pancung efektif mencegah kejahatan pembunuhan.

“Misalnya di Arab Saudi,” katanya.

“Jadi hukuman ini bukan bukan malah untuk membunuh, tapi untuk menghindari, untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan,” imbuh Syukri.

Syukri menyatakan belum mengkomunikasikan wacana penerapan hukum pancung ini dengan pemerintah pusat. Hukum pancung, disebut Syukri sebagai jalan terakhir yang dipilih Pemprov Aceh untuk menekan angka pembunuhan.

“Karena ini masih berupa wacana. Masih belia. Jadi ngapain dikomunikasikan? Bisa saja batal, kan, kalau masyarakatnya tidak setuju,” ujar Syukri.