PSI Kecam Intimidasi FPI Terhadap Majalah Tempo

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Partai Solidaritas Indonesia mengecam tindak intimidasi terhadap majalah Tempo yang dilakukan ratusan anggota kelompok Front Pembela Islam pada Sabtu (16/03/2018).

“PSI bersyukur bahwa tindak intimidasi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan, namun tetap saja aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia,” kata Wakil Sekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas.

Ia menyatakan FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia. “FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri,” ujarnya.

Danik mengatakan PSI perlu mengingatkan bahwa dalam UU Ormas 2013(pasal 59), dinyatakan bahwa ormas dilarang antara lain ayat c melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau bunyi ayat d melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya Majalah Tempo adalah salah satu media di Indonesia yang diakui integritasnya dan selama berpuluh tahun berada di baris terdepan menjadi sarana kontrol sosial yang kritis terhadap semua pihak di Indonesia. Ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia.

“PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Dan karenanya PSI mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak aksi intimidasi yang dilakukan di luar koridor hukum terhadap hak kebebasan berpendapat,” ujarnya.