Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. (ist)

Dugaan Pengaruhi ASN Pilkada: Sekda Kota Bekasi Pertimbangkan Lapor Balik

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Rayendra Sukarmadji, mengakui sudah pernah dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi terkait adanya laporan atas dirinya. Ia dipanggail atas laporan dugaan mempengaruhi netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Juni 2018.

Disebutkan, ia khawatir jika melaporkan pelapor atas dirinya  justru membuat kegaduhan pesta politik yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 mendatang.

“Kita lihat kondisi, jangan sampai yang saya lakukan malah memperkeruh suasana Pilkada di Kota Bekasi. Saya justru berharap agar kasus ini selesai baik-baik,” ujar Rayendra dalam penjasannya, Kamis (29/3/2018).

Ia menyebutkan masih mempertimbangkan rencana menuntut balik pelapor yang menudingnya melakukan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018. Sebagai warga negara, Rayendra merasa memiliki hak hukum yang sama untuk membersihkan namanya atas perbuatan pencemaran baik ini.

“Saya sebetulnya tidak punya pikiran untuk menuntut balik, tapi kalau memang menyangkut nama baik saya, pastinya akan lakukan itu (tuntut balik),” ia menegaskan.

Ucapan Rayendra menyusul laporan yang dibuat Kuasa Hukum pasangan calon wali kota Bekasi  nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus Saady Panwasl Kota Bekasi pada Rabu (14/3/2018). Rayendra kemudian memenuhi panggilan Panswaslu di Jalan Mayor Hasibuan, Bekasi Timur lima hari kemudian atau pada Senin (19/3/2018) siang.

Kedatangannya  itu guna menjelaskan dugaan intervensinya kepada para ASN supaya memilih petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pasangannya Tri Adhianto Tjahyono. Namun pada Selasa (20/3), status hukumnya melemah dari laporan menjadi informasi awal, karena pelapor tidak mampu menghadirkan saksi pertama dan kedua atas laporannya.

Dengan menurunnya kasus itu, maka potensi Panwaslu Kota Bekasi merekomendasikan sanksi terhadap Rayendra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), juga lebih kecil. Sebab butuh waktu yang cukup panjang bagi Panwaslu untuk mencari alat bukti baru dan saksi guna menguatkan informasi awal masyarakat tersebut.

Rayendra juga menjelaskan kesiapannya bila dipanggil KASN dan Kementerian Dalam Negeri atas laporan yang dibuat kuasa hukum paslon wali kota Bekasi  nomor urut 2. Menurut nya,  sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan dan hukum, ia tentunya bakal memenuhi panggilan itu. “Tentunya saya siap bila dipanggil dalam konteks klarifikasi,” katanya.

Reyendra juga mempertanyakan akurasi waktu kejadian yang didaftarkan pelapor. Dia menyebut, pelapor menuding bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi di Aula Nonon Sonthanie kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Sabtu (10/3/2018) lalu. Padahal realitanya, peristiwa itu terjadi di lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Sekda membantah bahwa telah mengintevensi para ASN untuk memilih paslon wali kota Bekasi  nomor urut 1. Dia menyebut, bahwa ASN telah dewasa, sehingg mampu menggunakan akal dan pikirannya dalam memilih calon kepala daerahnya pada Juni 2018.(adv/humas/jon)