Nyoman : Peran Pemerintah dan Sektor Swasta Dalam P4GN Perlu Ditingkatkan

Loading

BALI (IndependensI.com) -Terpanggil untuk lebih mendayagunakan keberadaan organisasi penggiat anti narkoba di tanah air serta membawa visi dan misi organisasi ke tingkat pengabdian yang lebih komprehensif dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) membuat I Nyoman Adi Peri, SH berkeinginan maju dalam memimpin Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN).

“FOKAN adalah tempat berhimpunnya Ormas, LSM dan Yayasan yang peduli terhadap P4GN Sesuai dengan Amanat UU 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 BAB XII TENTANG PERAN MASYARAKAT Pasal 108. Sebagai perwujudan dari amanah UU No 35 Tahun 2009, BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Membentuk wadah Berhimpun yang bernama FOKAN, dan disyahkan oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan Menerbitkan SK (Surat Keputusan). Dengan adanya FOKAN Sejatinya harus menjadi benteng utama dan rujukan dari seluruh pelaksanaan P4GN dari semua penggiat anti narkoba di seluruh Indonesia,” kata Nyoman yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) yang sangat vokal dan peduli terhadap sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba di tanah air.

“Pemberdayaan masyarakat merupakan kata kunci suksesnya pelaksanaan P4GN serta memperkuat pondasi kerjasama dengan seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam bentuk nota kesepahaman sehingga menjadi pijakan keikutsertaan FOKAN di semua lini kegiatan anti narkoba,” terang Nyoman.

FOKAN didirikan pada 14 Mei 2013 oleh 25 LSM atau Ormas dan Yayasan yang bergerak dibidang Anti Narkoba. Diantaranya adalah: GANNAS, GAPENTA, GRANAT, GERAM, GMDM, SAN, KNPI, FPPI, FBB, Gandakrim, Jaya Sakti, Wanita Kosgoro, Ikatan Ketua RW Jakarta dll, dan sekarang menjadi 45 LSM, Ormas dan Yayasan yang peduli P4GN.

Banyak penggiat anti narkoba dan pengamat sosial berpendapat bahwa sosok I Nyoman Adi Peri, SH merupakan figur yang tepat sebagai Sekjen Presidium Nasional Fokan karena sangat mengerti sistem pelaksanaan P4GN sejak awal terbentuknya UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedepan, saya berharap peran strategis dari Kementrian terkait dan sektor swasta sebagai mitra Fokan dalam menunjang semua kegiatan P4GN agar lebih ditingkatkan,” pungkas Nyoman. (hd)