Penetapan Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Pj Wali Kota Ruddy Gandakusumah bersama pimpinan dewan. (humas)

DPRD: Perda Kartu Bekasi Sehat Lebih Kuat

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Keputusan Pemkot Bekasi dan DPRD setempat membuat peraturan daerah (perda) terkait Kartu Bekasi Sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK), adalah sesuatu yang bagus. Jika selama ini landasan hukumnya hanya peraturan wali kota (Perwal) dan sekarang sudah perda, itu lebih kuat.

“Ya dengan adanya Perda lebih bagus dari  sisi manfaat bagi warga. Supaya menjadi kuat harus di perdakan. Perda itu hukum tertinggi di daerah. Makanya jika ada perda lebih kuat payung hukumnya”, ungkap Ronny Hermawan anggota DPRD Kota Bekasi, Selasa (22/5/2018).

Sesuatu kebijakan pemerintah  daerah jika itu untuk kemaslahatan masyakat banyak, patut didukung, tambah Ronny yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna pekan lalu,  mengesahkan payung hukum Kartu  Bekasi Sehat berbasis NIK menjadi  Perda dari sebelumnya Perwal.

Namun Perda tersebut belum diundangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, karena berkas pengesahan dari DPRD perlu melewati beberapa tahap lagi sebelum diundangkan.

“Berkasnya sudah kita kembalikan ke dinas terkait (Dinas Kesehatan) untuk diberikan nomor dan tahun,  dengan Bagian Hukum Kota Bekasi,” tambah  Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi.

Setelah diberi nomor, produk hukum tersebut kembali diverifikasi oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dia menilai, sebetulnya proses pemberian nomor dan tahun pada Perda tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, sampai sepekan. “Nanti akan kita cek berkasnya ke dinas terkait,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmd Ustuchri menambahkan, dengan naiknya payung hukum ini, maka tidak ada lagi alasan rumah sakit menolak pasien yang memegang kartu tersebut. “Sekarang peserta kartu sudah memiliki kepastian hukum yang berkesinambungan karena diatur dalam Perda,” katanya.

Dengan kartu ini semua rumah sakit di Kota Bekasi wajib melayani pasien pemegangnya. Kartu tidak membedakan status baik keluarga miskin maupun mampu. “Ini adalah program yang sangat pro terhadap masyarakat,” ujarnya.

Setelah  meningkatnya dasar hukum ini, maka tidak akan terjadi polemik soal jaminan anggaran. Secara otomatis akan dianggarkan setiap tahun di APBD,  dan nilainya tergantung kebutuhan yang diusulkan pemerintah setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp 150 miliar sebagai biaya  warganya yang berobat menggunakan kartu tersebut. Rinciannya Rp 50 miliar disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi. “Termasuk belasan rumah sakit di Bogor, Kabupaten Bekasi, Tangerang Jakarta, yang bekerja sama dengan kami,” katanya.

Kemungkinan pihaknya akan melakukan penambahan anggaran pada APBD- Perubahan hingga Rp 50 miliar lagi. Jadi total secara keseluruhan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 200 miliar untuk 2018.

Program kartu sehat ini digagas Ramhat Effendi saat menjabat Wali Kota Bekasi sejak awal 2017. Hingga saat ini, program tersebut terua berlanjut dan warga tidak dibebani iuran, berbeda  seperti  BPJS Kesehatan dimana pesertanya wajib membayar iuran setiap bulan. (jonder sihotang)