BEKASI (IndependensI.com)- Menindaklanjuti kepaertaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi mengelar sosialisasi, belum lama ini.
Sosialisaai dilakukan kepada 56 Satuan Kerja Peranngkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam kepesertaan ini, sebanyak 10.705 TKKresmi menjadi Pesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Maka ntuk ketertiban dan pemahaman kepesertaan, BPJS-TK mengadakan Sosialisasi SIIP Online dan Administrasi Pelaporan Klaim Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) – Jaminan Kematian (JKM)
Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS-TK Cabang Bekasi Kota, Eny Purwatiningsih berharap sosialisasi agar para peserta khususnya Kasubag Kepegawaian dan Kasubag Keuangan masing-masing SKPD, bisa memahami tentang hak-hak peserta JKK-JKM dari hak membayar iuran peserta sampai prosedur pengunaan formulir-formulir Klaim JKK-JKM”
Sosialisasi BPJS-TK ini dikuti para peserta khususnya para PIC dimasing-masing dinas yang nantinya para peserta sosialisasi akan diajarkan cara pengunaan aplikasi yang telah dibuat BPJS-TK. Aplikasi ini memudahkan peserta terutama para PIC yang ada di masing-masing dinas.
Eny mengatakan jika peserta JKK ada yang kecelakaan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dibawa kerumah sakit umum kebanyakan masih mengunakan Kartu Sehat. Padajal sebaiknya jika sudah peserta JKK tentunya mengunakan kartu BPJK-T, karena BPJS-TK sudah kerja sama dengan 53 Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi. (jonder sihotang)