Diapresiasi Kecepatan Polisi Tangani Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar SH mengapresiasi kecepatan kepolisian menegakkan hukum dalam peristiwa tenggelamnya kapal penumpang KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menelan korban jiwa 184 orang meninggal.

Kepolisian menetapkan nakhoda kapal dan pemilik kapal sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebagai pelaku langsung “kejahatan” (actus reus) kelalaian yang mengakibatkan kematian banyak orang. “Keputusan itu sudah tepat dan pantas kita diapresiasi,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada IndependensI.com di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Demikian juga, kata Abdul Fickar, dalam konteks pidana penyertaan kepolisian yang menetapkan tiga pejabat Dinas Perhubungan sebagai pengelola angkutan umum di Danau Toba. Ketiga pejabat itu secara sistemik telah membiarkan dinaikkannya penumpang ke atas kapal melebihi kapasitasnya. “Ini jelas merupakan tindakan kejahatan yang terstruktur,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Abdul Fickar, sangat disayangkan karena satu dari tiga orang pengelola pelabuhan itu merupakan pegawai honorer yang secara sistem kurang dapat dipertanggung jawabkan, karena tanggung jawab sepenuhnya ada pada pejabat Dishub yg defenitif. Pegawai honorer meskipun pekerjaan itu menjadi tanggung jawabnya, ia hanya menjalankan perintah atasan jabatannya.

Kedudukannya itu merupakan alasan pemaaf “sang pegawai honorer” untuk tidak dapat dihukum. Karena itu, untuk menghindari terjadinya “peradilan sesat” akan lebih baik status pegawai honorer itu ditempatkan sebagai saksi saja.

Menurut Abdul Fickar, penegakan hukum ini hendaknya menjadi titik awal mendisiplinkan pihak penyelenggara angkutan laut, terutama karena banyak menjadi penyelenggara angkutan rakyat di kepulauan nusantara.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah, katanya, terkait dengan “infrastruktur” perhubungan di laut, utamanya bagi pengangkutan rakyat seperti di danau. Ketika terjadi musibah, tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun terjadi banyak korban karena ketika musibah terjadi tidak ada bantuan yang memadai.

Ditambahkan, penegakan hukum memang tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan perhubungan laut, tetapi bisa menjadi langkah awal bagi perbaikan mental para pejabat dilapangan untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas serta berorientasi pada keselamatan rakyat. (bch)