KARO (Independensi.com) – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengatakan dirinya sedih karena belum berhasil memperjuangkan agar biaya masuk ke Taman Mejuang Juah menjadi gratis atau tidak bayar. Pemda Karo sudah lama mengusulkan akan tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat yang berkunjung ke Taman Mejuah Juah menjadi meningkat. Sejauh ini tidak ada reaksi dan aksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti program Pemkab Karo yang digaungkan sejak lama.
Hal Ini dikatakan Terkelin Brahmana dihadapan Kepala Bapeda Ir.Nasib Sianturi, Msi, Kadis PU PR Ir.Paten Purba, Kadis Parawisata Ir.Mulia Barus, Kabid Lingkungan Hidup Hotman Brahmana, Djoko Sujarwanto Kabag Humas Protokoler Kab.Karo saat meninjau Taman Mejuah Juah, Rabu (11/7/2018).
Terkelin juga merasa miris dan malu melihat fasilitas yang ada di Taman Mejuah Juah tersebut. Fasilitas sangat minim sekali. Bagaimana bisa mendorong wisatawan datang ke Taman Mejuah Juah?
Dalam peninjauan Taman mejuah Juah tersebut, Bupati mengaku agak sedih dan malu, sebab sudah lama menggulirkan terkait penggunaan Taman Menjuah Juah agar masyarakat dibebaskan masuk tanpa bayar alias gratis, namun tak kunjung ada
“Apa ruginya kalau kita tidak tarik PAD masuk ke dalam Taman Mejuah Juah tersebut, demi kepentingan Masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati fasilitas bersama keluarga dan anak anaknya untuk bersantai ria menikmati udara yang sejuk dan adem, baik segi pemandangannya diklaim sebagai salah satu destinasi objek wisata alam yang begitu indah unggulan di Kabupaten Karo, yang telah dibangun oleh pemerintah. “ini alasan tujuan saya, sebab tidak selamanya pemerintah menarik dana PAD jika tidak berpihak kepada masyarakat,”terangnya
“Memang untuk mencabut Perda yang telah ada , harus ada kajian terlebih dulu agar tidak menyalahi azas hukum tata Negara. Juga memperhatikan beberapa asas diantaranya yakni asas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian, ini sangat perlu,” sebutnya
“Penghapusan Perda ini, segera ajukan ke BPKPAD Karo dan selalu monitor perkembangannya, Bappeda dan parawisata saya tugaskan untuk ikuti , dan saya minta bulan September 2018 sudah dapat kita ajukan ke DPRD Karo. “Supaya bulan Desember 2018 ini minimal masyarakat sudah dapat menikmati gratis masuk kedalam Taman Mejuah Juah,”tegas Terkelin.
” Saya berprinsip utamakan pelayanan umum menyentuh masyarakat , jangan sebagai ASN dipikiran kita hanya mengolah cara mendapatkan duit, lupa mensejahterakan masyarakat, sebab hidup ini adalah kesempatan , berbuat lah dan bekerja dengan baik, ihklas dan tidak kerja Ngasal,” jelas Bupati
Kepala Bapeda Karo Nasib Sianturi , Msi mengatakan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan suatu perda dapat dibatalkan baik secara komulatif maupun alternatif. Yakni apabila perda tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum dan/atau; kesusilaan, nah salah satunya kepentingan umum dapat menjadikan tolak ukur atau pintu masuk PERDA Nomor 5 Tahun 2012 dapat dicabut, demi kepentingan masyarakat banyak,” ucap Sianturi.
Sementara itu, Mulia Barus Kadis Parawisata Karo mengatakan , sudah ya , apa yang dikatakan Pak Bupati tadi terkait kajian pencabutan Perda, sudah kita ajukan kepada Dinas BPKPAD Karo, agar dipelajari dan ditelaah untuk seterusnya nanti kita ajukan ke DPRD Karo. Tujuannya agar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengutipan retribusi ke Taman Mejuah Juah bisa dihapus atau digratiskan,” ungkap Mulia Barus.(Daris Kaban)