dokter Bimanesh Sutarjo
Dokter Bimanesh Sutarjo. (foto istimewa)

Divonis Tiga Tahun Penjara, Bimanesh Masih Pikir-pikir untuk Banding

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dokter Bimanesh Sutarjo tiga tahun penjara.

Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Jakarta itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

“Menyatakan terdakwa Bimanesh terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara sengaja dalam penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Mafudin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Hal-hal yang memberatkan putusan tersebut karena Hakim berpandangan perbuatan Bimanest tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi serta merusak citra dokter.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah ‎dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah berjasa dalam bidang kedokteran.

Atas perbuatannya, Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Bimanesh Sutarjo dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Pun demikian terhadap Bimanesh Sutarjo. Dia masih akan berpikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.‎(BM/ist)