JAKARTA (IndependensI.com) – Polres Sorong, Papua Barat hingga saat ini telah memeriksa 5 orang dalam kasus kasus pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) di Jalan Bandara SP 1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (14/7/2018).
Polisi tidak akan gegabah dalam menangani kasus yang melibatkan banyak pihak ini. Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, ada dua kasus yang berkembang dalam perkara ini.
Pertama, adanya warga meninggal karena digigit buaya. Kedua, adanya pembantaian ratusan ekor buaya oleh warga. “Sudah ada lima saksi yang kami periksa. Terkait dengan hewannya, kami sudah berkoordinasi dengan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) untuk melakukan penyelidikan,” kata Dewa Made Sidang Sutrahna saat dihubungi, Senin (16/07/2018).
Peristiwa pembantaian buaya telah viral di media sosial. Menurut Kapolres, masyarakat umum, terutama netizen hanya mengetahui adanya pembantaian buaya tanpa tahu latar belakang kejadian tersebut.
“Ini kan menjadi sorotan publik, kalau publik ini kan tidak melihat pokok persoalan dari fakta-fakta sebenarnya. Tahunya binatang dibantai. Tapi kan latar belakang, kronologisnya perlu kita jelaskan secara detail. Jangan sampai ada yang disalahkan,” ujarnya.
Made menambahkan walaupun penangkaran buaya tersebut mengantongi izin, kepolisian tetap akan menelusuri dan mempertanyakan izin penangkaran tersebut yang dekat dengan pemukiman warga.
“Kenapa membuat penangkaran dekat dengan kompleks warga. Namun izin itu sudah keluar, sudah ditandatangani BBKSDA juga iya, bupati juga iya. Kemudian kejadian ini spontanis warga yang emosi, sekitar 500 orang setelah pemakaman langsung lakukan pembantaian,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa ini bermula dari Sugito yang tewas dimangsa buaya pada Jumat (13/7/2018). Dia masuk ke wilayah penangkaran tanpa izin petugas yang sedang berjaga. Petugas baru mengetahui ada orang ketika korban menjerit.
“Saat menjerit baru dia penjaga itu lari ke arah korban, ada yang ngarit (mencari rumput untuk ternak) di sebelah penangkaran,” katanya.
Kepolisian juga akan menyelidiki apabila ditemukan unsur pidana dalam pengerusakan tempat penangkaran. Penyelidikan masih menunggu masa berkabung selesai.
“Kami segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pemeriksaan sebagai saksi. Karena situasinya ini lagi berkabung orang meninggal dunia, nanti kalau kita ambil, kontra produktif ini, namun kasus ini kita tetap tindak lanjuti,” kata Made.(BM/ist)