Saat pamitan, tampak Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukatmadji disuapi kue oleh pegawai di Plaza Pemkot Bekasi. (humas)

Siapa Pengganti Rayendra  Jadi Sekda Kota Bekasi?

Loading

  1. BEKASI (IndependensI.com)-  Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji  akan memasuki masa pensiun pada 31 Juli 2018. Artinya 1 Agustus, ia tidak ngantor lagi.

    Selasa (24/7/2018), kedatangan Rayendra di Plaza Pemkot Bekasi,  disambut tarian khas Bekasi oleh sejumlah penari perempuan.  Ia pun berpamitan denga  belasan ribu pegawai PNS dan TKK Pemkot Bekasi.

    Rayendra  menyampaikan bakal menetap di Kota Bekasi ia terlahir di Kota Bandung Jawa Barat. “Saya mungkin istirahat dulu dari rutinitas sambil menunggu pelantikan bang Pepen (Rahmat Effendi) sebagai Wali Kota Bekasi periode 2018-2023,” kata Rayendra saat acara pelepasannya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa.

    Ia menginsyaratkan bakal menempati posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi sebagai Direktur Utama. Namun dia enggan ditempatkan di BUMD yang sudah terisi pejabatnya.

    “Kalaupun saya ditempatkan di suatu posisi (BUMD), saya tidak akan mau menggeser orang lain yang sudah menempatinya,” ujar Rayendra. Ia  maunya BUMD yang baru seperti pengelolaan pasar dan sampah. Di situ Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya cukup besar untuk dikelola, tambahnya.

    Pemkot  Bekasi  kini memiliki lima BUMD. Kelima perusahaan pelat merah itu adalah PDAM Tirta Patriot yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih, BPR Syariah di bidang perbankan, PT Sinergi Patriot di bidang pengelolaan minyak dan gas serta  PT Mitra Patriot bergerak di bidang transportasi, dan  PDAM Tirta Bhagasasi yang berkompeten dalam pengelolaan air bersih.

    Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo menilai Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat sebagai aparatur yang pas menduduki jabatan pengganti Rayendra. Dia menilai, Dadang Hidayat merupakan aparatur senior dan mampu menyiapkan seleksi calon Sekda definitif pasca Wali Kota Bekasi terpilih.

    Menurut dia, Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah tetap merupakan jabatan transisi hingga Wali Kota Bekasi terpilih dilantik. Kepala daerah definitif hasil pemenang Pilkada, kata dia, memiliki diskresi yang juga dilindungi UU, salah satunya mutasi, rotasi dan promosi tentu dengan prosedural baku pemerintahan.

    “Lebaih baik, proses lelang terbuka (open biding) atau assessment calon Sekda dibuka pasca Wali Kota Bekasi terpilih dilantik. Meski Sekda jabatan karir birokrasi, namun harus ‘sejalan’ dengan Wali Kota,” kata Didit.

    Dia menjelaskan, hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Pada Pasal 73 di UU itu, disebutkan agar memperhatikan larangan konflik kepentingan, mengikuti aturan UU ASN dan tidak berdasarkan suka tidak suka atau dukung atau tidak mendukung dalam Pilkada.

    Selain itu, dalam PP Nomor 12 tahun 2017 tentang manajemen PNS juga dijelaskan, jabatan Sekda harus mendapat rekomendasi Baperjakat dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Calon sekda juga harus dua kali menduduki jabatan tinggi Pratama yang berbeda di Dinas atau Badan.

    “Tentunya yang paling penting mendapat ‘lampu hijau’ dari Wali Kota terpilih agar tidak muncul kegaduhan. Namun semua Kepala Dinas atau Kepala Badan Tinggi Pratama yang sudah memenuhi syarat dan kriteria punya hak mengikuti open biding calon Sekda,” jelasnya.

    Dadang, salah seorang dari puluhan pejabat eselon II B yang senior. Ia sudah menduduki berbahai jabatan, diantatanya Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Asda. Selain Dadang,  ada lima pejabat lainnya yang disebut-sebut bakal calon sekda, yakni Kepala BKPPD Kota Bekasi Reni Hendrawati, Kepala Bappeda Koswara, Kadipenda Aan Suhanda, Kadis Lingkungan Hidup Jumhana Lutfi, Kadishub Yayan Yuliana.   Namun  diantara pejabat tersebut, lebih senior Dadang Hidayat.(jonder sihotang)