KPU Segera Tetapkan Pasangan Wali Kota Bekasi Terpilih

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan pasangan calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang diusung PKS dan Partai Gerindra.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi segera menetapkan pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto Tjahyono sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2018.

“Kami mendapatkan informasi bahwa gugatan pasangan calon nomor urut 2 ditolak MK sehingga pasangan yang memperoleh suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang disahkan pada rapat pleno Jumat (6/7/2018), perolehan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebanyak 697.630 suara, unggul atas pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya mendulang 335.900 suara.
Penetapan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 ditunda dikarenakan munculnya gugatan dari tim pasangan calon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan keluarnya putusan MK yang menolak gugatan tersebut, KPU Kota Bekasi pun merencanakan penetapan pemenang dapat dilakukan pada Sabtu (11/8/2018).
Sejumlah pihak akan diundang untuk menghadiri agenda penetapan pemenang tersebut, baik dari masing-masing tim pemenangan kandidat, Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, dan sejumlah unsur terkait lainnya.

Pascapenetapan, KPU Kota Bekasi akan mengusulkan pelantikan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018.

“Karena keputusan final sudah ada dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh tim paslon nomor dua, maka pelantikan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto dapat dilakukan pada gelombang pertama, yakni 20 September 2018,” katanya.

Dengan selesainya tahapan Pilkada Kota Bekasi tersebut, selanjutnya KPU Kota Bekasi tinggal berfokus pada tahapan-tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Diperkirakan, pelantikan dilaksanakan tanggal 20 September 2018 sesuai jadual KPU. (jonder sihotang)