Gerbang tol Dry Port Cikarang Kabupaten Bekasi. (ist)

Gerbang  Dry Port Cikarang Utara  Malam Ini Dibuka

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- PT Jasa Marga Tbk akan mengoperasikan gerbang tol Cikarang Utara kilometer 29 malam ini,  Senin (27/8/2018) pukul 00.00 WIB. Gerbang tol ini memudahkan akses truk besar menuju ke pelahuhan darat atau Cikarang Dry Port Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi.

Pada pengoperasian tersebut, sekaligus pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses-Dry Port-Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8/2018)

“Tapi, baru dua gardu yang dibuka. Baik untuk gardu masuk atau keluar,” ujar  Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Irwansyah,  Senin (27/8/2018).

Irwansyah mengatakan, total gardu di GT Cikarang Utara sebanyak 12, diantaranya exit 7, dan entrance 5. Menurut dia, semua gardu tol akan dibuka secara bertahap, tergantung kondisi lalu lintas kendaraan di lapangan.

“Kalau yang dibuka sekarang tidak mampu menampung kendaraan atau terjadi antrean maka otomatis gardu yang dibuka ditambah,” kata Irwansyah.

GT Cikarang Utara untuk memberikan kemudahan akses truk golongan 2-5 menuju ke pelabuhan darat atau dry port di kawasan Jababeka. Meski begitu, kendaraan golongan 1 juga dibolehkan menggunakan GT tersebut.

“Selama ini truk besar menggunakan jalur arteri selepas keluar GT Cikarang Barat,” katanya. GT Cikarang Utara hanya untuk melayani kendaraan yang masuk dari jalur Jakarta, dan keluar menuju ke Jakarta. Tidak melayani kendaraan masuk dari Cikampek maupun menuju ke Cikampak.

Ia menambahkan, GT Cikarang Utara dibangun sejak dua tahun lalu. Pembangunan akses dari Jababeka ke jalan tol menggunakan jalur layang baru rampung tahun lalu. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah melakukan uji kelayakan.

Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses-Dry Port-Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:
Golongan Jenis Kendaraan
I Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
II Truk dengan 2 (dua) gandar
III Truk dengan 3 (tiga) gandar
IV Truk dengan 4 (empat) gandar
V Truk dengan 5 (lima) gandar

Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang-Dry Port-  akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000.

Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol. Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalan Akses-Dry Port- memiliki panjang 3,06 kilo meter merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Dengan adanya Jalan Akses-Dry Port- Cikarang, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (jonder sihotang)