GRESIK (IndependensI.com) – Usai menjalani pemeriksaan, setelah mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik Jawa Timur. dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 2,4 miliar.
dr Nurul Dholam, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari, Cerme Gresik, Jawa Timur, Jumat (31/8/2018).
Sebelumnya, tersangka mendatangi Kantor Kejaksaan dengan menumpangi kendaraan ambulance milik RSUD Ibnu Sina Gresik Jawa Timur. Karena, yang bersangkutan mengaku sakit dan harus menjalani perawatan medis. Namun, pihak kejaksaan tidak bergeming dengan alibi tersangka. Apalagi, berdasarkan keterangan tim dokter yang memeriksa kesehatan tersangka. Menyatakan, kondisi tersangka sehat dan tidak sedang dalam keadaan sakit.
“Dokter Dholam sehat, untuk lebih jelasnya nanti bisa tanya ke kantor,” ucap, dokter Rusdy salah seorang tim dokter RSUD Ibnu Sina Gresik kepada wartawan usai mengecek kesehatan Dholam saat jalani pemeriksaan di Kejari Gresik.
Tim dokter yang terlibat dalam pemeriksaan tersangka, saat diperiksa penyidik kejaksaan. Diantaranya, dr.M.Rusdy, dr. Afita dan dr. Irma dengan membawa serta sejumlah peraratan medis.
Tersangka dr Nurul Dholam, sebelum dijebloskan kedalam penjara. Ia telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih dengan di dampingi 4 orang pengacaranya. Namun, selesai diperiksa tersangka langsung mengenakan rompi orange. Kemudian, dimasukan mobil tahanan kusus nara pidana tipikor menuju Lapas.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika, menyatakan bahwa penahanan terhadap Kadinkes Gresik Nurul Dholam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BPJS itu. Karena pertimbangan, agar tersangka tidak melarikan diri dan memudahkan proses pemeriksaannya.
“Kami tahan tersangka, agar pemiriksaan yang kami lakukan muda dilakukan. Sebab, selama ini tersangka sering berpura-pura sakit,” ujar, Kajari kepada wartawan.
Di tambahkan Kajari, tersangka terjerat pasal 2, 3 dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar minimal Rp 200 juta,” tandasnya. (Reno)