JAKARTA (IndependensI.com) – Sidang kedua mediasi BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) terhadap gugatan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta, dengan perihal sengketa kepengurusan Mayjen TNI Ivan Ronald Pelealu, versi Musprov TI DKI gagal tercapai.
Seperti mediasi sebelumnya, tak satu pun termohon tidak hadir pada sidang mediasi di kantor KONI Pusat, Senayan, Rabu (5/9/2018). Hal tersebut tentu membuat kebuntuan dalam upaya perbaikan. Padahal, ini menyangkut iktikad baik dan juga saling menghargai dan menghormati peradilan.
Tindak lanjut dari ketidakhadiran termohon dan gagalnya mediasi kedua ini akan dilaporkan oleh hakim mediator dan akan diputus oleh majelis hakim nantinya.
“Kami sesalkan, dari pihak mereka tidak hadir, karena secara perdata, tergugat tidak menghargai hukum di Indonesia, lantaran ini sudah masuk dalam mediasi kedua, Sebagai warga negara yang baik, sedianya hadir atau ada perwakilannya untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Mapasah, kepada para wartawan, usai sidang.
Selanjutnya, kata Rizki, pada pekan depan akan ada proses persidangan di BAORI. “Menurut hemat kami, setelah mediasi tidak hadir, maka peluang dan kesempatan sudah tertutup, sehingga, akan ada persidangan di BAORI,” tambah Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Mapasah.
Kisruh di tubuh kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta makin parah kondisi ini sangat mengancam kelangsungan pembinaan atlet taekwondo DKI, maka empat Pengkot TI mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ivan Pelealu.
Menyusul mosi tak percaya tersebut, keempat Pengkot yang terdiri dari Pengkot TI Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Taekwondo DKI pada 20 April 2018. Pada Musprovlub tersebut terpilihkan Mayjen TNI (Purn) Sjamsu Djalal sebagai ketua umum Pemprov TI DKI Jakarta yang baru.