JAKARTA (independensi.com) – Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan baru kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya bakal dipanggil ulang.
KPK sudah mengultimatum pasangan suami istri itu agar beriktikad untuk memenuhi panggilan. ” Tadi tidak datang, akan dipanggil ulang. Jadi kami merasa sudah cukup untuk mengingatkan secara persuasif agar Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim memiliki iktikad baik untuk bisa menghadiri proses pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Meski demikian Febri belum menyebut kapan panggilan ulang bakal dilakukan. Pemanggilan ini menurutnya dilakukan untuk memberi ruang bagi Sjamsul memberi informasi dan klarifikasi terkait kasus BLBI.
“Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka. Pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.