Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta

Berkas Perkara Kivlan Zen Soal Senpi Sudah Dilimpah ke PN Jakpus

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Berkas perkara Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

“Sudah, sudah kita limpahkan berkas KZ ke pengadilan hari Senin kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta kepada Independensi.com, Selasa (3/9/2019).

Sugeng menyebutkan pihaknya kini tinggal menunggu panggilan waktu sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditunjuk untuk memimpin sidang KZ.

Sebelumnya untuk menyidangkan mantan Kepala Staf Kostrad ini telah ditunjuk 12 jaksa sebagai penuntut umum dengan Ketua Tim JPU dipimpin langsung Kajari Jakpus Sugeng Riyanta.

“Saya menunjuk diri saya sendiri secara pribadi menjadi Ketua Tim JPU untuk tersangka KZ,” kata Sugeng belum lama ini.

Sementara itu untuk tersangka lain dalam kasus yang sama soal kepemilikan senjata api yaitu Habil Marati telah ditunjuk 11 jaksa sebagai penuntut umum.

Baik Kivlan maupun Habil Marati sebelumnya telah diserahkan pihak Polda Metro Jaya kepada tim JPU di Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2019) setelah berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

Keduanya pun tetap ditahan tim JPU. Kivlan Zen ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Habil Marati ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus kepemilikan senjata api Kivlan dan Habil Marati disangka melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP. (MUJ)