JAKARTA (IndepedensI.com) – Kepolisian Daerah Papua digugat praperadilan oleh mantan Bupati Tolikara John Tabo terkait adanya dugaan cacat prosedural dan kesalahan dalam penetapan John Tabo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh pihak Polda Papua.
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan Tim Kuasa Hukum John Tabo, terdiri dari Muslim, Adolf Waramori, Dianyndra Kusuma Hardy, Rangga Adityawarman dan Victor Abraham Abaidata ke Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (15/10/2018).
Muslim selaku anggota Tim kuasa hukum John Tabo mengatakan, Selasa (16/10/2018) gugatan praperadilan yang diajukan kliennya sudah terdaftar dengan register perkara nomor 9/Pid.Pra/2018/PN.Jap.
“Dalam sidang nanti kami akan buktikan adanya cacat prosedur dan adanya kesalahanan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Polda Papua,” kata Muslim.
Dia menyebutkan kasusnya berawal ketika kliennya pada 25 Oktober 2017 dibawa secara paksa Reserse Kriminal Khusus Polda Jayapura untuk diperiksa di Polda Jayapura. Semula kliennya bingung dibawa karena pihak Polda tidak menjelaskan atas dasar laporan siapa serta dimana tempat kejadian perkara pidananya yang dilakukan.
Belakangan kliennya baru tahu dibawa berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka/Saksi No S.PGL/571/X/2017/Ditreskrimsus atas adanya laporan polisi (LP) No: LP/03/III/2013/Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2013 tentang dugaan Korupsi Pengelolaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011- 2013.
Kliennya kemudian memberitahukan pihak Polda kalau LP yang dijadikan dasar dirinya dibawa adalah salah alamat. Sebab pihak pelapor melapor peristiwa kejadiannya di Kabupaten Mamberamo Raya. Sedang John Tabo mantan Bupati Kabupaten Tolikara. Tapi pihak Polda tetap membawa John Tabo untuk diperiksa.
Oleh karena itu Tim kuasa hukum dalam permohonannya meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah membawa Tersangka/Saksi No. S.PGL/571/X/2017/Ditreskrimsus tidak sah.
“Karena salah prosedur sehingga tindakan penangkapan terhadap klien kami oleh Polda selaku termohon adalah tidak sah secara hukum,” tutur Muslim.
Selain itu Tim kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka Jhon Tabo berdasarkan LP No. LP/03/III/2013/Ditreskrimsus tanggal 11 Maret 2013 tidak sah dan batal demi hukum, dan menyatakan secara hukum BAP atas nama John Tabo batal demi hukum. (MJ Riyadi)