Kejaksaan Agung Siap Hadapi Jika Johnny Plate Ajukan Praperadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Eks Menteri Kominfo Johny Gerard Plate rencananya akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung pun mempersilahkannya dan menyatakan siap untuk menghadapinya serta tidak akan menghalangi upaya hukum yang akan dilakukan Johnny Plate dengan mengajukan praperadilan.

“Silahkan saja, kami hargai dan kami tidak akan menghalanginya serta siap kapan saja,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada Independensi.com, Sabtu (03/06/2023).

Dia menyebutkan adalah merupakan hak dari setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. “Karena hak tersangka tersebut dijamin dalam undang-undang yaitu KUHAP,” ujarnya.

Dia pun menuturkan sampai saat ini dari tujuh tersangka, lima tersangka dalam kasus yang sama dengan JGP sudah siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

“Karena sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan ke lima tersangka berikut barang-bukti serta berkas perkaranya, sehingga siap digelar di pengadilan,” ucapnya.

Ke lima tersangka yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.

Sedangkan dua tersangka baru lain masih dalam proses penyidikan yaitu Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo dan Windi Purmama orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

Adapun terkait rencana Johnny Plate mempraperadilankan Kejaksaan Agung disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya pada Jumat (02/06/2023)

Ketika ditanya apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak. “Nggak. Kami akan praperadilan bukan JC (justice collaborator),” kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Namun Willy mengakui gugatan praperadilan terhadap Kejagung secara resmi belum diajukan. Dia berjanji segera memberikan informasi lebih lanjut jika akan diajukan.(muj)