Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Kasus Korupsi Mangkrak Disidangkan Awal Tahun 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap tiga dari lima kasus dugaan korupsi mangkrak yang ditangani KPK, Polri dan Kejaksaan Agung akan disidang awal tahun 2020.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Selasa (24/12/2019) menyebutkan sesuai jadwal sidang gugatan praperadilan untuk tiga kasus mangkrak yang diajukan MAKI akan dimulai pada 6 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tiga gugatan praperadilan itu, kata Boyamin, untuk KPK terkait penanganan perkara Bank Centuri, Polri terkait dengan perkara lahan Cengkareng dan Kejaksaan Agung terkait perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga gugatan praperadilan itu sebelumnya didaftarkan pada Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019 bersama dua gugatan praperadilan lain yaitu kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumberwaras yang ditangani KPK.

Selain kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat oleh PT TPPI yang setelah dinyatakan lengkap atau P21sejak Januari 2018, namun Jaksa Agung menolak penyerahan Tersangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Boyamin menyebutkan untuk kasus Bank Century, pihaknya mempraperadilankan KPK yang tidak berani meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Padahal, tuturnya, sudah ada putusan Praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad dan kawan-kawan.

Sementara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI tahun 2015, mangkrak karena sejak penyidikan tahun 2017 hingga kini belum ditetapkan tersangka.

“Bahkan perkaranya diserahkan ke Polda Metro Jaya dan tidak ada perkembangannya. Padahal disisi lain orang yang mengaku pemilik lahan telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Boyamin.

Oleh karena itu, tutur Boyamin, semestinya perkara Lahan Cengkareng bisa dipercepat karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun mangkrak karena penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sejak Mei 2017 namun hingga kini belum menetapkan Tersangka.

Ditambahkan Boyamin bahwa gugatan praperadilan waktu itu didaftarkan tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi dimaksudkan agar ke lima perkara mangkrak tersebut diharapkan akan langsung dipercepat penanganannya.

“Sehingga memenuhi harapan masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Boyamin.(muj)