Jaksa Agung: Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bisa Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA (IndepedensI.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan siapapun terindikasi dan ditemukan bukti-bukti kuat terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 akan diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung.

“Apalagi dalam kasus tersebut sudah ada dua orang yang diadili dan dihukum Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Keduanya yaitu Ikhwanudin mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Laonma PL Tobing mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Pemrov Sumsel.

Ikhwanudin dihukum empat tahun enam bulan penjara dan Laonmo PL Tobing lima tahun penjara. Keduanya masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, diakui Prasetyo, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun dia mengingatkan kalau status saksi suatu saat bisa saja berubah menjadi tersangka.

“Karena saksi itu ada tiga kategori, yaitu saksi biasa, saksi yang menguatkan serta membuktikan dan ada saksi yang berpotensi menjadi tersangka,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Perubahan status saksi, tutur dia, nanti tergantung hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “Kalau ada saksi berpotensi menjadi tersangka ya pada saatnya akan menjadi tersangka.”

Soal kapan lagi Alex Noerdin dipanggil, Prasetyo mengatakan itu tergantung kepentingan tim penyidik. “Jika keterangannya memang masih dibutuhkan maka Alex Noerdin akan kembali dipanggil.”

Alex Noerdin terakhir diperiksa tim penyidik pada 26 September 2018 setelah sempat dua kali mangkir. Mantan Gubenur Sumsel itu memenuhi panggilan tim penyidik setelah sempat diperingati Jaksa Agung agar bersikap kooperatif.

“Tidak ada gunanya untuk mengulur waktu. Tidak ada gunanya untuk mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dan juga jelas,” tegas Prasetyo beberapa waktu lalu.

Alex Noerdin sendiri kala itu usai diperiksa tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan. Termasuk saat dikonfirmasi keterangan dua mantan anak buahnya di sidang yang mengaku mereka hanya menjalankan perintahnya terkait dana hibah dan bansos.

“Ya itu silahkan saja. Biasa kalau mereka bicara seperti itu, ya nanti kita lihat perkembangannya,” kata Alex Noerdin yang mengaku dua kali tidak memenuhi panggilan karena pertama dia menjadi pembicara di Inggris, dan yang kedua ada acara sertijab. “Jadi tidak bisa hadir di sini,” tuturnya.(MJ Riyadi)