Terkait Kasus Pembakaran Bendera Tauhid, Polisi akan Panggil Saksi Ahli

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono mengatakan, saat ini poliai masih terus mengkaji unsur pidana kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Pihaknya akan segera memanggil saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Peristiwa itu memang ada. Hanya, apakah memang sengaja untuk membuat sesuatu, kalau kita bicara masalah pidana ada perbuatan actus reusnya, niatnya apa? Itu masih kita dalami,” katanya usai rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Polisi telah mengamankan pelaku pembakaran. Pelaku itu mengaku spontan melakukan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid.

Ari Dono menegaskan pihaknya masih akan menyelidiki unsur mens rea atau ada-tidaknya niat pelaku membakar bendera. Mereka akan memanggil ahli.

“Kan sudah ada itu diamankan. Kan pelakunya sudah menyampaikan perbuatan maaf bahwa dia melakukan perbuatan itu spontan saja karena dia melihat ini benderanya HTI, dia melakukan pembakaran. Spontan,” sebut Ari Dono.

“Nanti kita lihat mens reanya apa, didalami. Panggil lagi saksi, ahli,” tegasnya.

Sementara itu, Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bendera yang dibakar pada peringatan Hari Santi Nasional di Garut merupakan bendera ormas yang dilarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keyakinan ini karena ada karakter tulisan (khat) di atas bendera tersebut khas dengan milik HTI.

“Tulisan arab itu kita kenal dengan khat, ada macam-macam. Tulisan tauhid, lailahaillah Muhammadurrasullah ini, yang dipakai HTI sudah khas,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (24/10).

Yaqut mengatakan HTI di setiap kegiatannya kerap menggunakan bendera hitam dengan tulisan tauhid berwarna putih. Begitu pula dengan pengakuan yang dibuat dalam sidang pembubaran HTI.