Wakapolri Akan Libatkan Preman Tegakan Protkes Covid 19, Pakar Hukum Bicara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pakar hukum pidana Dr. Azmi Syahputra menilai langkah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang menggandeng preman untuk membantu Polri menegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ditengah masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan patuh kepada orang yang dianggap cukup disegani.

“Pernyataan Wakapolri soal pemberdayaan jeger di pasar agar pedagang dan pengunjung pasar taat patuh kepada Protokol Kesehatan Covid-19, harus dipahami Bahwa dalam setiap komunitas selalu ada tokoh-tokoh yang dipandang dan menjadi panutan,” katanya, Senin (14/9).

Dia menuturkan, tentunya hal ini akan efektif, dan masyarakat akan mengikuti setiap perintah.

“Menjadikan tokoh yang dipandang dalam komunitas menjadikan perintah menjadi lebih efektif. Bahkan, seringkali tanpa harus memberikan ancaman atau sanksi jika tokoh terpandang dikomunitasnya melakukan suatu tindakan, akan langsung dicontoh oleh anggota komunitas,” jelasnya.

Dia mencontohkan, setiap komunitas akan ada orang yang ditetuakan. Hal ini, bisa diamanfaatkan untuk sesuatu yang baik.

“Dalam sosiologi, ini dapat terjadi karena ada relasi patron and client, relasi saling tergantung. Atau dalam pendekatan lain, karena rasa in group dan out group, kalau tidak mengikuti tokoh seperti bukan dari bagian group,” ungkapnya.

“Jadi pernyataan Wakapolri dipahami sebagai ajakan agar semua elemen bisa patuh pada protokol kesehatan, kalau tidak patuh maka minta bantuan kepada tokoh setempat atau tokoh komunitas. Kalau di pasar ada jeger, di komunitas lain ada tokoh yang lain.  Jadi, bukan preman, tetapi Siapa saja yang berpengaruh di lingkungkungannya agar anjuran ajakan mematuhi protokol Clcovid-19 menjadi lebih efektif,” lanjutnya.

Dia mengajak, semua masyarakat agar mematuhi aturan protkes Covid-19 agar tidak terpapar.

“Ya, jadi bukan soal preman tetapi kepada seluruh tokoh komunitas apa saja, ayo kita patuhi protokol kesehatan, karena ancaman Covid-19 itu nyata,” pungkas dosen sosiologi hukum dan Kriminologi Universitas Bung Karno ini. (Ronald)