Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

Wali Kota Bekasi Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Loading

BEKASI(IndependensI.com)- Rekomendasi
Ombudsman Jakarta Raya  untuk menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, telah dilaksnakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Isi rekomendasi berupa penjatuhan sanksi.

Ombudsman mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang akhirnya menjatuhkan sanksi kepada para Aparatur Negara Sipil (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi yang dinyatakan tidak kompeten karena keterlibatannya dalam aksi penghentian pelayanan publik 27 Juli 2018.

“Wali Kota Bekasi saat ini telah menjatuhkan sanksi tertulis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2016,” ucap Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, Rabu (24/10/2018).

Dari tiga kepala daerah, Kota Bekasi yang dibebani kewajiban menjalankan koreksi atas Laporan Akhir Hasil Pemerikaaan Ombudsman Jakarta Raya, penjatuhan sanksi kepada ASN tidak kompeten baru dilakukan oleh Rahmat.
Sementara saat Kota Bekasi dipimpin Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, penjatuhan sanksi tersebut rencananya akan ditentukan oleh Majelis Etik.

Hanya saja karena dua anggota Majelis Etik Pemkot Bekasi turut dinyatakan sebagai ASN tidak kompeten, maka Ruddy mengajukan pembentukan Majelis Etik Adhoc. Anggotanya diminta Ruddy dari sejumlah instansi, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi ASN. Namun permohonan tersebut belum berbuah jawaban, sehingga pembentukan Majelis Etik Adhoc urung terlaksana.

Kursi kepemimpinan Penjabat Wali Kota Bekasi pun beralih pada Toto M. Toha. Dalam masa jabatannya yang hanya berlangsung selama 20 hari, Toto menindaklanjuti LAHP Ombudsman Jakarta Raya dengan sekadar menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar ASN bekerja baik.

Adapun selaku Wali Kota Bekasi definitif, Rahmat Effendi mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi peneguran kepada para camat yang menghentikan pelayanan publik kepada warga, berikut pejabat yang diminta menanganinya.

“Wali Kota Bekasi juga mempertimbangan koreksi kami terkait eks Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang tidak diperkenankan menempati jabatan strategis bilamana diperlukan saat akan dilakukannya penilaian uji kepatutan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Teguh menambahkan, dirinya puas dengan tindakan yang telah diambil Wali Kota Bekasi, sebab ini menunjukkan telah ada upaya perbaikan kinerja ASN.

“Kami harap perbaikan ini bisa menjadi penghilang batas dan sekat antar ASN yang sebelumnya sempat terpecah dalam kubu tertentu,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelayanan kepada masyarakat di Kota Bekasi sempat terhenti akibat polemik pimpinan daerah pada masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. (jonder sihotang)