JAKARTA (independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan tariff cukai rokok di tahun politik 2019. Hal tersebut disampaikan dalam siding cabinet bersama para menteri di Istana Negara, Jumat (2/11/2018).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam sidang tersebut adalah kebijakan mengenai pemungutan cukai ke depan. Dia bilang, tak akan ada perubahan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau pada tahun ini.
“Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019, tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai. Kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini,” katanya di Istana, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan bahwa skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok hasil tembakau penarikan cukai juga ditunda. “Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” ungkapnya.