Saor Siagian (kiri) dan John L Situmorang (kanan) dari Kantor Hukum Saor Siagian dan Partners.

Mempertanyakan Sikap Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Manajemen perusahaan angkutan taksi Kosti Jaya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta. Instansi yang seharusnya membina dan mendukung kemajuan Kosti Jaya justru cenderung melemahkan dengan berbagai dalil yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kosti Jaya dari Kantor Hukum Saor Siagian dan Partners yang dalam hal ini diwakili John L Situmorang. “Kami sebagai Kuasa Hukum Ketua Kosti Jaya, Sdr Wasman, dari Kantor Hukum Saor Siagian & Patners mempertanyakan sikap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta yang tidak memberikan atau mencatatkan kepengurusan klien kami,” kata John L Situmorang kepada Independensi.com di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Menurut John, ada yang tidak beres di instansi Dins Koprasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta. Ada kesan sengaja menghambat kemajuan kelien kami Kosti Jaya, terutama dalam hal susunan kepengurusan. Padahal terpilihnya klien kami sebagai Ketua Kosti Jaya telah sesuai dengan AD / ART Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya (Kosti Jaya) sebagaimana BAB VII Rapat Anggota.

“Namun sayangnya Kepala Dinas UKM dan Perdagangan DKI Jakarta selalu mencari dalil-dalil yang tidak berdasarkan hukum agar tidak memberikan atau mencatatkan kepengurusan klien kami,” tegas John Situmorang.

Sebagai pembina Koperasi di Jakarta, kata John Situmorang, semestinya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta justru membina dan membantu dalam mencari jalan keluar agar Kosti Jaya. Hal itu penting supaya Kosti Jaya dapat bertahan ditengah-tengah persaingan angkutan taksi yang sedang merosot akibat maraknya kehadiran transportasi berbasis on line.

“Ini yang terjadi malah sebaliknya justru Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta mempersulit, bahkan patut diduga ada keterlibatan untuk sengaja mempersulit agar Kosti Jaya hancur. Dugaan kami ini sangat berdasar sebab banyak aset Kosti Jaya dijual oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan pengurus Kosti Jaya, bahkan sudah ada yang dilelang tetapi klien kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata John Situmorang.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun Inspektorat DKI Jakarta untuk turun tangan dalam penyelesaian pencatatan kepengurusan klien kami. “Jangan biarkan aparat Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta merasa hebat dan bertindak sudah benar, padahal merusak dan merongrong kewibawaan pemerintah DKI Jakarta karena merugikan masyarakat,” tambahnya. (F Wasito/kbn)