Kepala Kanwil Badan Pertanahan DKI Jakarta, Muhamad Najib Taufik

Kanwil BPN DKI Dinilai Tak Paham Undang Undang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta (BPN DKI), Muhammad Najib Taufik mengatakan tidak ada peraturan yang melarang bahwa seorang notaris tidak boleh membuat akta tanah untuk keluarganya dengan alasan tidak obyektif dalam administrasi maupun tujuannya. “Setahu saya tidak ada peraturan yang melarang. Karena itu, kalau sesuai prosedur dan administrasi terpenuhi, maka BPN akan memproses administrasinya untuk dibuatkan sertifikat,” kata Muhammad Najib Taufik kepada Independensi.com di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2017).

Pertanyaan itu sempat diulang kepada Muhammad Najib Taufik bahwa dalam mengurus administrasi pertanahan seorang notaris tidak dibenarkan membuat akta  tanah keluarganya seperti istri, suami, anak atau orang tua, bahkan keluarga dekat lainnya. Hal itu ditanyakan sehubungan dengan adanya kasus pertanahan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, di mana sertifikat lahan Kampus dipecah oleh oknum yayasan bekerja sama dengan notaris yang notabene masih memiliki hubungan keluarga. Kasus-kasus serupa juga banyak terjadi cuma tidak mencuat kepermukaan.

Sebagaimana diberitakan Independensi.com pada Jumat 4 Agustus 2017 lalu, bahwa ada pelanggaran yang sangat serius dalam kasus penyerobotan lahan Kampus UTA’45 tersebut yakni notaris yang mengajukan pemecahan sertifikat atas nama PT Kreativitas Usaha Mandiri adalah notaris Stephani Wilamarta. Pihak yang melakukan transaksi adalah Yenny Lestari Wilamarta atau istri dari Misahardi Wilamarta. Notaris Stephanie Wilamarta masih memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham PT Kreativitas Usaha Mandiri yakni Misahardi Wilamarta. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang.

Padahal sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara jelas disebutkan tentang larangan tersebut. Dalam Pasal 52 yang intinya notaris tidak diperkenankan membuat akte untuk diri sendiri, suami, istri atau orang lain yang punya hubungan kekeluargaan dengan notaris.

Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 1998 tentang PPAT. PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istri, keluarga sedarah atau semena, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garsi ke samping sampai derajat ketiga, menjadi pihak faham perbuatan hukum yang bersangkutan, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.

Namun Kepala BPN DKI ini mengatakan tidak ada masalah asal memenuhi persyaratan administrasi. “Masak tidak boleh mengurus (membuat akta-red)  tanah untuk keluarga,” kata Najib.
Lebih lanjut, Najib menjelaskan, dalam proses administrasi pertanahan tidak ada yang akurat 100 persen. Selalu ada kelemahan, namun sejauh tidak merugikan pihak lain kita proses sertifikatnya. BPN juga memiliki standar operasional prosedur (SPO) dalam mengurus administrasi pertanahan.

Menurut Najib, tidak mungkin memenuhi semua persyaratan secara 100 persen. Kalau diikuti semua tidak selesai-selesai dan dibilang BPN yang lamban. Di sisi lain, BPN harus melaksanakan tugasnya dalam mengurus dan menyelesaikan sertikfikat tanah sesuai dengan permohonan pemilik lahan.

Karenanya, kata Najib, kalau semua prosedur dipenuhi maka kita proses mulai dari administrasi, pengukuran hingga keluar sertifikat tanah. Petugas dilapangan sudah punya SOP dan sebagai pimpinan tidak mungkin saya tahu secara detail, kasus per kasus. “Kalau syarat sudah dipenuhi dan berdasarkan petugas di lapangan sudah ok, saya tanda tangani. “Saya merem saja, saya tanda tangan,” kata Najib Taufik di kantornya di kawasan Jati Baru, Jakarta Pusat.

Kisah Nyata: Kinerja Kanwil BPN DKI Jakarta Sangat Buruk, Banyak Kasus Tanah Libatkan Pegawai BPN

Menanggapi pernyataan Kakanwil BPN DKI Jakarta Muhamad Najib Taufik tersebut John L Situmorang dari Kuasa Hukum John Situmorang & Partners mengatakan bahwa Kakanwil BPN DKI tidak paham Undang-Undang. Aturannya jelas kok. Larangan itu diatur dalam UU No 30 Thun 2004 Tentang Jabatan Notaris, demikian juga dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang jabatan PPAT. “Wajar saja banyak kasus pertanahan di DKI Jakarta,”kata John Situmorang kepada Independensi.com, Selasa (8/8/2017).

Silakan Tempuh Jalur Hukum

Dalam kesepatan itu Muhammad Najib Taufik juga mengatakan, dalam proses pengukuran tanah misalnya kadang tidak bisa menghadirkan semua pihak yang dibutuhkan untuk hadir. Untuk satu bidang tanah kadang harus menghadirkan beberapa pihak untuk setiap batas tanah. Namun karena diyakini sudah benar, maka petugas lapangan memproses dan dilanjutkan untuk dibuatkan sertifikat.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum. Banyak ngadu-ngadu ya silakan. Mereka punya kesempatan membuktikan diri sebagai pemilik lewat jalur hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Najib secara enteng.

Menanggapi maraknya kasus pengaduan pertahanan di Jakarta sebagai akibat ketidakakuratan cara kerja BPN DKI dan keterlibatan oknum BPN dalam permainan tanah, Najib mengatakan, pihaknya selalu bekerja sesuai prosedur. “Saya tidak bisa bilang ada atau tidak oknum BPN yang terlibat. Kalau ada yang bermain, pasti akan ketahuan. Sebab, pasti akan terungkap,” katanya.

Najib mengaku tidak menutup mata bahwa ada oknum BPN yang terlibat dan masuk penjara. Namun, saya tidak mau mengomentari itu. “Saya hanya focus pada pekerjaan karena banyak yang harus diselesaikan masalah sertifikasi pertanahan itu,” tuturnya.
Secara spesifik Kanwil BPN DKI juga mengungkap mengenai kasus tanah Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta.

Dia menambahkan, kasus UTA’45 Jakarta muncul karena persoalan internal, di mana sudah ada transaksi secara sah yang dilakukan oleh yayasan. “Kami berpegang pada yayasan. Kasus itu juga sudah sampai ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menteri sudah menugaskan staf untuk menelusuri kasus tanah Yayasan UTA’45 tersebut,” kata Najib Taufik. (kbn)

2 comments

  1. Perlu sosialisasi UU dengan benar kepada setiap yang berkepentingan untuk memahami UU tersebut. Yang dikorbankan adalah negara dan bangsa ketika para pejabat kurang atau belum memahami aturan main yang harus diikuti. Selamat berjuang untuk kebaikan bagi para pejabat yang terhormat. Amin

Comments are closed.