Kisah Nyata: Kinerja Kanwil BPN DKI Jakarta Sangat Buruk, Banyak Kasus Tanah Libatkan Pegawai BPN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Kinerja Badan Pertanahan Nasional wilayah DKI Jakarta dalam menangani sertifikasi pertahanan dinilai sangat buruk, kacau dan jauh dari profesionalisme sebuah lembaga negara. BPN DKI sangat mengecewakan dan bahkan telah meresahkan sejumlah masyarakat karena ulah oknum-oknum pejabat BPN DKI Jakarta yang cenderung bermental buruk.

Instansi BPN dinilai sangat sembrono dalam menerbitkan surat-surat tanah, sehingga memunculkan banyak sengketa. BPN berkontribusi terhadap maraknya kasus sengketa pertanahan di Jakarta. Jadi, pemicu sengketa tanah itu tidak lepas dari ulah oknum BPN yang juga ikut bermain-main untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sulit dibantahkan jika dibilang tidak ada permainan oknum BPN dalam kasus-kasus pertahanan selama ini.

Demikian kesimpulan yang bisa ditarik dari wawancara Independensi.com dengan dua nara sumber yang dihubungi terpisah, Kamis (3/8/2017) terkait maraknya kasus pertanahan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir di wilayah DKI Jakarta. Nara sumber pertama Ketua Dewan Yayasan Pembina UTA’45 Jakarta, Rudyono Darsono dan John L Situmorang dari Kantor John L Situmorang & Partners.

Kedua nara sumber tersebut memiliki pengalaman buruk dan juga menjadi korban dari permainan oknum aparat Kanwil  BPN DKI Jakarta. Permainan oknum BPN itu masih berlangsung hingga saat ini dan  kasus sengketa pertanahan tidak pernah sepi di negeri ini, terutama di perkotaan seperti ibukota Jakarta.

Menurut John L Situmorang, pihaknya merasa kecewa karena banyak kasus-kasus pertanahan yang merugikan masyarakat akibat ulah pejabat BPN DKI Jakarta. Dia mencontohkan, hak kliennya Ir Donald BP Manurung SE dalam pengurusan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimiliki sejak tahun 1980.

Pihak Klien kami mengalami kerugian dan kehilangan hak akibat tindakan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta  menerbitkan Peta Bidang Tanah 165/T/2005 tanggal 08-6-2005 atas nama pihak lain di wilayah Jakarta Timur. Pengurusan sertifikat lahan kliennya jadi terhalang. “Ini namanya penyerobotan, perampokan tanah orang yang difasilitasi oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Apa dasarnya menerbitkan Peta Bidang? Apakah sudah melihat kondisi lapangan, sudah bertanya kepada RT, RW, Lurah atau Camat siapa pemilik lahan yang diterbitkan peta bidang sebuah kawasan,” kata John Situmorang.

John L Situmorang

Menurut John Situmorang, Kanwil BPN DKI Jakarta tidak becus menangani administrasi pertanahan di Jakarta. Banyak oknum BPN yang diatur oleh orang luar, sehingga banyak terjadi kasus-kasus pertanahan yang muncul. “Ada yang pesan terbitkan peta bidang dikeluarkan oleh BPN. “Seharusnya diteliti dulu. Dasarnya penerbitan peta bidang apa? Jangan dikeluarkan seenaknya tanpa dukungan data,” ungkapnya.

John mengaku pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah BPBN DKI Jakarta dan telah dijawab oleh Kakanwil bahwa penerbitan Peta Bidang tanah No 165/T/2005 tanggal 08-6-2005 atas nama PT Finnusa Multy Karya. Alasan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peta Bidang tersebut yakni persamaan lokasi terhadap kedua permohonan pengukuran tersebut sangat dimungkinkan, terutama karena perolehannya sama dengan tanah milik Ir Donald BP Manurung yakni Girik No 353 Persil D.II.a.n Adih Bin Saih. Alasan itu mengada-ada, BPN kan memiliki prosedur kerja. Masak bekerja seperti itu? kata John.

Pengalaman Rudyono Darsono berurusan dengan BPN tidak kalah buruk. Lahan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta diserobot, dirampok dan sertifikatnya dipecah-pecah oleh oknum tertentu yang bekerja sama dengan pejabat Kanwil BPN DKI Jakarta. Pejabat BPN tidak melakukan pengukuran lahan, tetapi sertifikat bisa keluar dan dipecah-pecah. “Negara mau kemana  ini  kalau oknum BPN nya bekerja sama dengan mafia tanah,” kata Rudyono.

Dari kasus  penyerobotan tanah Yayasan UTA’45 ini, kata Rudyono, banyak sekali kejanggalan, manipulasi dokumen dalam proses transaksi pengurusan sertifikat. Semua kasus itu melibatkan oknum Kanwil BPN. Bahkan, ada informasi yang menyebut bahwa tanah Yayasan UTA’45 telah dipecah menjadi 60 sertifikat.

Data itu diperoleh dari BPN Jakarta Utara. Modusnya, pemecahan lahan dilakukan dengan menggunakan akte yayasan fiktif. Terbukti akte Yayasan itu sudah dibatalkan oleh Kemenhuk HAM tahun 2014. Namun pemecahan sertifikat masih  dilakukan oleh BPN pada tahun 2015. “Ini jelas kejahatan luar biasa yang dilakukan pejabat negara,” kata Rudyono.

Bagaimana mungkin pengurusan sertifikat dengan menggunakan akte yayasan yang fiktif? Seharusnya Pegawai dan pejabat Kanwil BPN DKI Jakarta bekerja sesuai prosedur, akurat, professional dan tidak sembrono. Jangan bekerja sama dengan mafia tanah.

“Kekacauan yang terjadi di negeri ini tidak lepas dari kasus ketidakadilan dan perilaku buruk aparat penegak hukum. Maka munculkah radikalisme, terorisme karena kekecewaan yang dialami oleh masyarakat pencari keadilan,” tegas Rudyono dengan nada tinggi.

Rudyono Darsono

Lebih lanjut Rudyono menambahkan bahwa  BPN DKI Jakarta juga menerbitkan satu sertifikat tanah atas nama PT Kreativitas Usaha Mandiri dilokasi yang berbeda. Hal itu bisa terjadi karena  ada kerja sama antara notaris, pemegang saham dan oknum di Kanwil BPN Jakarta dalam menggelapkan tanah Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Setiap transaksi harus satu sertifikat, tidak mungkin dua sertifikat untuk transaksi yang sama. Contoh, Sertikat No 11.032 alamat Jalan Sunter Permai Raya dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 0905030513815. Lokasinya digeser dan sertifikat dikeluarkan oleh BPN.

Dalam kondisi seperti ini, ungkapnya,  tidak mungkin tidak ada permainan, karena BPN punya prosedur kerja yang benar. Bagaimana mungkin bisa keluar sertifikat dengan kondisi lokasi tanah bergeser?  Setelah ditelisik, ternyata ada pembangunan jalan oleh pemerintah dan lahan yang tertera disertifikat itu  terkena. Supaya tidak terkena lahan jalan, lalu di sertifikat di geser lokasi  lahannya.

Ini namanya oknum BPN Kanwil DKI Jakarta didikte oleh mafia tanah. Kalau tidak, berarti BPN sudah membuat “transaksi sendiri”, padahal BPN itu secara hukum hanya berwenang  mencatatkan transaksi para pihak.

Kejanggalan berikutnya, kata Rudyono, apakah dalam pengukuran tanah oleh BPN dilakukan secara diam-diam? Karena hasil pengukuran diam-diam itu telah  memotong tanah Yayasan UTA’45 tanpa izin atau tanpa sepengetahuan Yayasan.

Seharusnya BPN minta izin kalau melakukan pengukuran kepada Yayasan. Ternyata, BPN menyetujui saja permohonan Misahardi dan seenaknya membuat surat setifikat baru dengan pergeseran dari lokasi semula karena ada pembangunan jalan. “Apakah ini bukan perampokan lahan namanya?”tutur Rudyono.

Ada lagi pelanggaran yang sangat serius dalam kasus penyerobotan lahan Kampus UTA’45 tersebut yakni notaris  yang mengajukan pemecahan sertifikat atas nama PT Kreativitas Usaha Mandiri adalah notaris Stephani Wilamarta. Pihak yang melakukan transaksi adalah Yenny Lestari Wilamarta atau istri dari Misahardi Wilamarta. Notaris Stephanie Wilamarta masih memiliki hubungan darah dengan pemegang saham PT Kreativitas Usaha Mandiri yakni Misahardi Wilamarta. “Ini jelas tidak dibenarkan undang-undang,”ungkapnya.

Akhirnya terjadilah trasanksi dan terbitlah Sertifikat Nomor 11.032 dengan luas 3.666 M2 atas nama PT Kreatifitas Usaha Mandiri. Kenapa bisa keluarga sendiri membuat akte jual beli untuk kepentingan keluarganya? Dan itu disetujui BPN? Seharusnya BPN teliti dulu, ada permainan tidak? Ini langsung disetujui BPN. Berarti ada indikasi permainan dalam membuat sertifikat tanah tersebut.

Rudyono menambahkan bahwa perilaku buruk oknum Kanwil BPN DKI Jakarta tersebut bukan rahasia umum lagi. Mereka berani sekali memainkan kasus pertanahan karena akan mendapatkan banyak dana dari kasus-kasus tersebut. Perilaku itu sudah berlangsung lama dan masih mengakar hingga kini. Disebutkan, jika dalam kariernya saja mereka berani menggunakan ijazah palsu, maka dalam menjalankan tugas juga mereka berani main-main. Kasus ijazah palsu oknum pejabat BPN hingga kini tidak pernah dituntaskan. “Kalau ijasahnya saja palsu, wajar saja masih marak kasus permainan  sertifikat tanah warga atau permainan surat-surat tanah,”tambahnya.

Di bagian lain, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Muhammad Najib Taufik yang dihubungi Independensi.com via telepon selularnya Kamis (3/8/2017) mengatakan pihaknya masih ada rapat sehingga tidak bisa memberikan penjelasan via telepon. “Saya siap memberikan keterangan tapi kalau bisa bawa datanya. Tidak bisa dijelaskan secara lisan via telepon, karena saya tidak hafal kasus per kasus,” kata Muhammad Najib Taufik. (kbn)

 

One comment

Comments are closed.