BEKASI (IndependensI.com)- Guna memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat administrasi kependudukan, seperti akta lahir, KTP, KK, akta kematian dan lainnya, pelayanan terhitung Senin (12/11/2018), sudah dapat diurus di kantor-kantor kecamatan. Di Kota Bekasi, tedapat 12 kecamatan.
Pada hari pertama pelaksanaan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di 12 kantor kecamatan , diapresiasi masyarakat. Mereka warga masyarakat tidak lagi mesti ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berkantor di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tidak begitu padat lagi. Antrian pun sudah berkurang. Hal tersebut diakui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus.
“Ya tidak seperti kemarin-kemarin sangat membludak antriannya. Ada yang datang namun tidak banyak. Rata-rata masyarakat yang datang hanya menanyakan saja informasi yang lebih jelas,” ungkap Jamus.
Jamus menambahkan untuk mempermudah masyarakat saat ini juga sudah tersedia aplikasi simpaduk.bekasikota.go.id untuk pengajuan E KTP baru, dan tarik data kedatangan penduduk (SKDWNI) .
Beberapa warga di Kecamatan Rawalumbu, mengaku sangat terbantu adanya kebijakan Pemkot Bekasi, surat-surat administrasi kependudukan sudah dapat diurus di kantor kecamatan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, setelah ia menjabat kembali untuk kedua periode 2018-2023. (jonder sihotang)