2.659 RT di Ibu Kota Masuk Kategori Pengendalian Ketat Covid 19

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan jam malam bagi RT yang berada di wilayah zona merah Covid 19.  Melalui Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT, aktivitas masyarakat dibatasi.

Mengutip data dari corona.jakarta.go.id hingga 8 April, sebanyak 2.659 RT di lima wilayah administrasi dan Kepulauan Seribu, masuk sebagai RT dengan pengendalian ketat.

RT dengan zona pengendalian ketat di Jakarta Pusat sebanyak 210 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Barat 755 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Dalam situs tersebut dijelaskan RT dengan pengendalian ketat merupakan RT yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Sementara itu, mengutip data dari statistik.jakarta.go.id jumlah RT di Jakarta dan Kepulauan Seribu sebanyak 30.417 RT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

“Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.”

Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 19 April 2021.

Perpanjangan PPKM tingkat RT ditengarai tren peningkatan kasus aktif Covid-19 terjadi selama dua pekan terakhir. Berdasarkan kondisi ini, Pemerintah Provinsi memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Mei.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

“Memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif,” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (20/4).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, pada 5 April terdapat 6.075 kasus aktif, kemudian meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan tren peningkatan ini terjadi akibat beberapa faktor seperti menurunnya upaya masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, mobilitas tinggi.

“Menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik,” ujar Widya.