Wakapolresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana dan Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing saat menunjukman senjata tajam yang digunakan pelajar saat tawuran.(foto: jonder sihotang)

Terlibat Tawuran 16 Pelajar dan Pemuda Ditangkap Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Sebanyak 16 orang pelajar dan pemuda diamankan saat tawuran. Dari 16 orang tersebut, disita 19 bilah celurit dan senjata tajam (sajam) lainnya. Namun dari 16 tersebut, hanya tiga yang dijadikan tersangka karena kedapatan membawa sajam. Ketiganya kini ditahan untuk melakukan penyidikan selanjutnya, dan dancam penjara diatas lima tahun penjara.

Ke 16 orang tersebut ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana bersama Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing, Kamis (14/11/2018), diamankan dari Jalan Kemakmuran Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, setelah melarikan diri dari tempat tawuran di Jalan Ahmad Yani depan kantor Wali Kota Bekasi.

“Ini hasil operasi cipta kondisi kasus tawuran antar pelajar dan pemuda di Kota Bekasi,” kata Eka

Adapun kronologis tawuran berawal pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir kali Kampung Dua Ratus Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan. Saat itu, pelajar asal SMK Bina Karya Mandiri 1 dan 2 diduga tawuran. Mereka berkumpul di satu tempat atas undangan sesamanya melalui ‘WA’.

Mereka yang sempat diamankan namun dipulangkan setelah didata, Natanael Lucas, Muji Saputro, Muhamad Nur Aziz, Septian Sudrajat, M Afif Fahreza, M Rifiq Septian, Iqbal Maulana, Rahmat Hidayat, Lukman Romadon,
Ikhwal Anduni, R Ricky  Adi Utomo,  Yoga Saputra, dan  Rahmat Maksudi.

Sedang yang ditahan inisial, FA, MG, dan FAN. Dua diantaranya pelajar dan satu baru lulus SMK. Polisi menyita 19 clurit,  dua  parang, pisau dapur, stik golf, gunting,  kunci inggris, dan  19 unit sepeda motor

“Terhadap tersangka FA, MG, dan FAN patut diduga melanggar tindak pidana kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor  12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar Erna Ruswing. (jonder sihotang)