Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto. Humas Budidaya KKP

KKP Tegaskan Permen KP No.32/2016 Demi Perbaikan Tata Kelola Perdagangan Ekspor Kerapu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 32 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 15 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup merupakan upaya KKP untuk melakukan perbaikan tata kelola perdagangan ekspor kerapu Indonesia yang sebelumnya cenderung out of control.

Selain itu, permen tersebut juga ditujukan untuk mencegah potensi praktek-praktek illegal (un-reported) di wilayah perairan Indonesia, sehingga aturan ini menjadi keniscayaan untuk melindungi kepentingan nasional dan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

Demikian keterangan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, saat menanggapi anggapan beberapa pihak bahwa pemberlakuan Permen KP No. 32/2016 telah mematikan usaha kerapu nasional dan menurunkan kinerja ekspor kerapu, Jakarta (12/11).

“Setidaknya ada 3 (tiga) aspek utama yang melandasi terbitnya permen ini, yaitu aspek yuridis, sumberdaya dan lingkungan serta aspek ekonomi” kata Slamet saat menjelaskan latar belakang terbitnya permen KP tersebut.

Aspek yuridis yang dimaksud Slamet yaitu amanat UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yakni terkait komitmen pemerintah dalam menerapkan azas cabotage. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa “Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia”.

”Pertimbangannya jelas, bahwa negara wajib melindungi kedaulatan perairan Indonesia dari kemungkinan potensi ancaman terhadap wilayah NKRI. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki nilai geostrategis penting, sehingga penguatan aspek geopolitik mutlak dilakukan”ungkapnya.

Untuk aspek sumber daya dan lingkungan, Slamet menyebut bahwa permen ini ditujukan untuk mencegah destructive fishing dan perdagangan illegal. Beberapa kasus membuktikan bahwa kapal asing tersebut ternyata tidak hanya membawa ikan kerapu yang diperdagangkan secara legal, namun membawa serta jenis ikan berekonomis tinggi yang ketersediaan stok di alam terbatas dan atau jenis ikan dilindungi dan nota bene didapatkan melalui destructive fishing. Kamuflase perdagangan semacam ini marak terjadi, misalnya perdagangan ilegal ikan napoleon. Tindakan tindakan seperti ini jika dibiarkan terus menerus, tentu akan sangat mengancam keanekaragaman hayati dan plasma nutfah Indonesia, imbasnya Indonesia akan kehilangan nilai ekonomi sumberdaya untuk kepentingan jangka panjang.

”Pemberlakuan Permen KP ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah dalam melindungi sumberdaya ikan dan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka panjang. Kesimpulannya, dalam konteks ini KKP telah menerapkan prinsip kehati-hatian (pre- cauntionary principle) yang merupakan bagian dari prinsip sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan”terang Slamet lebih lanjut.

Sedangkan dari sudut pandang ekonomi, perdagangan ekspor kerapu yang cenderung out of control, dapat memicu terjadinya lost value. Sebelum pemberlakuan Permen KP ini, nilai tambah dan posisi tawar nelayan/pembudidaya rendah, karena pembeli (Hongkong) yang mengendalikan jalur pasokan dan harga. Oleh karennya, penataan perdagangan ekspor kerapu melalui instrumen Permen KP no 32 tahun 2016 menjadi penting dalam rangka menjamin tata kelola perdagangan yang lebih transparan, bertanggungjawab dan terjamin traceability-nya yakni melalui sistem pengawasan dan record keeping data yang efektif di pelabuhan pelabuhan muat singgah yang telah ditetapkan.

Terkait anggapan bahwa pemberlakuan permen KP tersebut telah menyebabkan matinya usaha budidaya laut khususnya Kerapu, Slamet memastikan bahwa hal tersebut tidak tepat. Ia mencontohkan bahwa sentra-sentra produksi utama aktivitas budidaya kerapu masih berjalan normal seperti di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Bali dan Jawa Timur. Masih berjalannya usaha budidaya ini, tidak terlepas dari permintaan yang masih relatif stabil.

Dia juga mencontohkan harga pasar terkini yang cukup baik seperti di Natuna, Situbondo, Bali dan Sumatera Utara, harga ikan kerapu hibrid Rp. 100–110 ribu per kg dengan ukuran 0,5–1,0 kg per ekor.

Tidak hanya itu, normalnya aktifitas perdagangan kerapu lanjut Slamet, dapat dilihat dari meningkatnya jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayaan. Jika sebelum pemberlakuan Permen hanya sebanyak 20 buah, kini (tahun 2018) naik menjadi 28 buah, dimana jumlah kapal angkut berbendera Indonesia justru mendominasi yakni sebanyak 15 buah.

Keyakinan Slamet didasarkan pada Data BPS (2018) yang mencatat share pertumbuhan volume ekspor kerapu hidup melalui jalur laut tumbuh positif dari sebelumnya tahun 2016 minus (-) 6,34% naik signifikan menjadi 28,33% pada tahun 2017.

Slamet juga meluruskan anggapan bahwa Permen KP ini telah meningkatkan pertumbuhan ekspor dari negara Malaysia, Brunei dan Vietnam. Ia merujuk pada data International Trade Center (ITC, 2018) bahwa dalam kurun waktu 2016 – 2017 ekspor kerapu Malaysia ke Hongkong justru turun sebesar 4,82% dari 11,12 juta USD menjadi 10,58 juta USD, ekspor kerapu Brunei turun sebesar 21,67% dari 120 ribu USD menjadi 94 ribu USD, sedangkan ekspor kerapu Vietnam ke Hongkong tumbuh sebesar 475% dari 144 ribu USD menjadi 829 ribu USD, namun demikian share ekspor kerapu Vietnam masih rendah yakni sebanyak 0,69%. Sedangkan menurut data BPS, selama periode 5 tahun terakhir (2012 – 2017) kinerja ekspor kerapu Indonesia cukup positif yakni tumbuh rata-rata 3,64% per tahun. Kesimpulannya adalah Permen KP ini justru tidak mempengaruhi pertumbuhan ekspor Malaysia, Brunei, dan Vietnam.

“Begitu juga dengan anggapan bahwa pemberlakuan Permen KP no 32 tahun 2016 telah mematikan penghasilan bagi sebanyak 220.000 orang pembudidaya, itu tidak benar“ lanjutnya.

Slamet menjelaskan bahwa data terkait jumlah pembudidaya ikan untuk jenis usaha KJA budidaya laut berdasarkan data resmi KKP tahun 2016 hanya sebanyak 42.298 orang. Memang ada penurunan sebesar 7,08 persen dibangding tahun 2015 sebanyak 43.931 orang. Namun demikian, penurunan ini tidak sepenuhnya diakibatkan oleh pemberlakuan Permen KP nomor 32 tahun 2016. Hasil survey lapang di Kabupaten Belitung, misalnya justru pembudidaya ikan kerapu naik dari semula 119 orang menjadi saat ini 148 orang.

Menyinggung anggapan bahwa Permen KP ini tanpa ada naskah akademis dan konsultasi publik sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, Slamet juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri KP nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor PER.25/MEN/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan disebutkan bahwa rancangan Peraturan Menteri tidak dalam bentuk naskah akademik, namun dalam bentuk kajian tertulis yang paling sedikit memuat latar belakang, materi yang akan diatur, urgensi, dan penutup. Untuk hal ini KKP telah melengkapi kajian tertulis dimaksud sesuai ketentuan.

”Di samping itu, konsultasi publik juga telah dilakukan dengan stakeholders terkait antara lain Kementerian/Lembaga, perusahaan swasta, dan Asosiasi, yakni tanggal 2 Februari 2016”, tegas Slamet

kedepan KKP juga mendorong optimalisasi nilai manfaat ekonomi sumberdaya marikultur (budidaya laut) melalui diversifikasi komoditas unggulan lainnya non kerapu yang berbasis pada market oriented yang lebih luas, seperti ikan kakap putih, bawal bintang dan bubara.

“Sejak tahun 2016, utamanya paska pemberlakuan Permen KP no 32 tahun 2016, dukungan pengembangan komoditas budidaya laut non kerapu terus didorong. Dibeberapa daerah seperti NTB, Bali, Kepulauan Riau, Ambon dan sentral produksi lainnya, budidaya komoditas tersebut mulai berkembang dengan baik untuk memasok pangsa pasar domestik dan ekspor”terang Slamet, merujuk daerah-daerah yang sukses mengembangkan budidaya ikan kakap putih, bawal bintang dan bubara.

Data KKP mencatat volume produksi kakap putih nasional selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tumbuh rata rata per tahun sebesar 3,40%. Tahun 2017 tercatat volume produksi sebesar 6.832 ton atau turun 13,41 % dibanding tahun 2016 yang mencapai 7.890 ton. Sedangkan BPS (2018) mencatat total nilai ekspor ikan kakap putih tahun 2017 sebanyak 37.136 USD atau naik 69,58 % dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 21.897 USD.

Berpijak dari data dan fakta tersebut, Slamet menegaskan kembali bahwa pemberlakuan Permen KP no 32 tahun 2016 dilakukan demi perbaikan tata Kelola Perdagangan Ekspor Ikan Kerapu.