DENPASAR (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memberi sinyal untuk menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat yaitu Honggo Wendratmo mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.
“Kami sedang pertimbangkan untuk menyidangkan yang bersangkutan (Honggo Wendratmo–Red) secara in absentia jika dipandang lama dan belum diketahui kapan yang bersangkutan yang buron ke luar negeri ditemukan ” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Rabu (28/11/2018).
Prasetyo pun berjanji akan menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Sebelumnya dia menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat dengan menolak penyerahan dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono jika tersangka Honggo tidak secara bersamaan diserahkan Mabes Polri.
Alasan Jaksa Agung agar tidak ada kesan disparitas perlakuan terhadap ketiganya. “Karena yang melarikan diri (Honggo Wendratmo–Red) diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu,” katanya.
Namun demikian dia berharap kepada pihak kepolisian bekerjasama dengan Interpol untuk dapat menangkap tersangka yang buron guna dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Prasetyo sendiri mengatakan sidang in absentia kemungkinan juga akan diterapkan terha dap tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang disidik pihaknya, namun buron seperti kasus Golden Truly dengan tersangka Bambang Sutrisno dan berhasil.
“Namun saya tetap perintahkan untuk mengejar para buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri untuk memberi pesan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan. Karena kejaksaan akan kejar terus,” ujarnya. Dia pun menyebutkan dari awal 2018 hingga kini sudah 197 buronan ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1. (MJ Riyadi)