Presiden Joko Widodo saat menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Bekasi. (foto: Humas Pemkot Bekasi)

Peringatan Hari Disabilitas Di Kota Bekasi:  Presiden Minta Pembangunan Pabrik Bagi Disabilitas

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita untuk segera merealisasikan pembangunan sebuah pabrik yang diperuntukan bagi pekerja penyandang disabilitas. Instruksi tersebut disampaikan  Jokowi pada  puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Summarecon Mal Bekasi, Senin (3/12/2018).

Jokowi mengatakan bahwa usulan pendirian pabrik tersebut diterimanya empat tahun lalu. Ia pun menantikan tindak lanjutnya karena pendirian pabrik membutuhkan pengadaan lahan yang tidak sedikit.

“Saya tunggu-tunggu. Katanya mau dicarikan tanahnya. Tapi sampai saat ini tanahnya masih belum ada,” katanya. Tak ingin janji pendirian pabrik tersebut terus berlarut, Jokowi pun lantas memerintahkan Menteri Sosial untuk segera merealisasikannya.

“Kepada yang pernah saya janjikan pun, terus kejar saya, ingatkan saya. Nanti saya akan kejar ke menteri, menterinya mengejar di direktur jenderalnya, yang pasti ini harus terwujud,” ucapnya.

Jokowi membebaskan, apa nantinya peruntukan pabrik yang didirikan. Bisa untuk garmen, elektronik, atau karya inovasi lainnya.
“Yang pasti penyandang disabilitas ini harus difasilitasi. Berikan mereka wadah untuk bisa berprestasi dan berkreasi juga,” katanya.

Presiden pun menyinggung tentang kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. “Undang-Undangnya memang sudah ada, tapi lebih penting lagi implementasinya. Saya maunya riil, konkret,” katanya.

Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufron Sakaril sepakat akan pernyataan Jokowi tersebut. Menurut Gufron, diperlukan percepatan penyelesaian peraturan pemerintah yang menjabarkan UU Penyandang Disabilitas.

“Kami sudah siapkan beberapa rancangannya. Semoga PP dari UU Penyandang Disabilitas segera terbit sehingga implementasi di lapangan akan lebih baik,” katanya.

Ketua Dewan Pertimbangan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Siswadi mencontohkan bukti belum terimplementasinya UU Penyandang Disabilitas. Salah satu indikatornya ialah masih minimnya pelibatan penyandang disabilitas sebagai karyawan di perusahaan atau pegawai di pemerintah.

“UU mensyaratkan kuota minimal satu persen bagi penyandang disabilitas di perusahaan dan dua persen pada instansi pemerintah. Namun saat ini realisasinya masih minim,” katanya.

Hal tersebut, menurut pengamatan Siswadi, terjadi karena belum terbentuknya pemahaman juga kesadaran di kalangan para pemimpin perusahaan pengambil kebijakan seputar rekrutmen pegawai atau karyawan.
Karena kondisi tersebut, mayoritas penyandang disabilitas saat ini berwirausaha mengembangkan potensi dan kreativitas.  (jonder sihotang)

2 comments

Comments are closed.