Petugas Dishub Kota Bekasi melakukan penindakan truk bermuatan lebih 8 ton di Jalan Kalimalang. (ist)

Melintas di Jalan Kalimalang, Truk Bertonase 8 Ton Lebih Ditilang

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Sanksi tilang bagi pengendara truk bertonase berat maksimal delapan ton yang  melintas di Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Kota Bekasi, mulai diterapkan, Senin (3/12/2018). Penilangan dilakukan  petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Hari ini sudah mulai penilangan karena Jalan KH Noer Alie sudah mulai ada proses perbaikan, kalau seandainya tidak dilakukan penilangan hari ini, nanti jalan yang diperbaiki rusak kembali,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Kota Bekasi, Bambang.

Uji coba pembatasan berat serta dimensi truk di lintasan penghubung jalur Pantai Utara (Pantura) itu telah berlangsung sejak sepekan tanpa penilangan. Maka,  masa uji coba itu dirasa cukup untuk menyosialisasikan pembatasan muatan maksimal delapan ton serta dimensi tinggi maksimal empat meter.

Upaya perbaikan Jalan KH Noer alie, kata Bambang, telah bergulir sejak Jumat (30/11/2018) malam melalui pendanaan kontraktor Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu).

Pada penerapan tilang hari pertama, belasan petugas lapangan Dishub Kota Bekasi mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar ketentuan itu mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari di Gerbang Tol Kalimalang II.

Hingga pukul 12.00 WIB, kata dia, sedikitnya sepuluh unit truk yang melanggar ketentuan sudah dilakukan penilangan di lapangan oleh petugas. Setelah ditilang, truk dialihkan masuk kembali ke Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

“Ada 15 personel kita lakukan tindakan sampai malam nanti, tadi diundur karena ada pak Jokowi, truk yang lebih dari delapan ton kita kembalikan masuk ke dalam tol,” ujar Bambang.

Agenda penilangan akan berlanjut setiap harinya sejak pukul 06.00 WIB di sepanjang lintasan Jalan KH Noer Alie Kalimalang.

“Kendaraan yang melampaui batas yang ditentukan sebenarnya bisa dilihat secara kasat mata, misalnya dari dimensi gandengan, maka bisa dipastikan truk itu bermuatan lebih dari delapan ton,” katanya.

Petugas di lapangan, kata Bambang, akan mengecek buku KIR serta kelengkapan surat izin lainnya. “Truk bertonase berat ini menjadi penyebab rusaknya jalan KH Noer Alie. Kondisi jalan tersebut sebelumnya rusak parah dan kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas,” katanya.

Selain itu, kemampuan ruas Jalan KH Noer Alie Kalimalang mulai dari Pasar Sumber Artha hingga Simpang Bekasi Cyber Park maksimal delapan ton. Selain mengurangi kerusakan jalan, penerapan tilang juga untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. (jonder sihotang)