Workshop Tanggungjawab Negara Terhadap Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Dalam Perspektif HAM

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualimin Abdi SH.M.H saat memberikan sambutan dalam workshop “Tanggungjawab Negara terhadap penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dalam Perspektif HAM” di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Whorkshop tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70 tanggal 10 Desember dan Hari Disabilitas International ke-26 yang jatuh pada tanggal 3 Desember.

Kegiatan ini resmi di buka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualimin Abdi SH.M.H di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Setiap tanggal 10 Desember, seperti halnya 10 Desember 2018, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-70. Namun sampai sejauh mana negara menghormati HAM? Bagi Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi bukti penghargaan, penghormatan dan perlakuan negara terhadap HAM.

Lihat saja pada pasal 42 UU No.39 Tahun 1999. Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan dan pelatihan serta bantuan bantuan khusus oleh negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Rahmat Koesnadi (kiri) didampingi Moderator Fajri Nursyamsi (kedua kanan), Direktur pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan Dr. Fidiansjah (kedua Kanan) dan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenni Rosa Damayanti (kanan) dalam workshop “Tanggungjawab Negara terhadap penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dalam Perspektif HAM” di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12).

Pengertian yang sama juga diatur dalam pasal 54 yang menyebutkan, bahwa setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.

Kendati begitu, harus diakui masih banyak ditemukan kasus penanganan yang salah yaitu dengan cara penelantaran, pemasungan hingga tindak kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa.

“Dari sisi HAM, konstitusi maupun instrumen hukum, kita harus bantu setiap orang tanpa kecuali. Siapapun dia sepanjang dia bisa melakukan haknya,” Terang Mualim.

Maka dari itu, lanjut dia, sepanjang orang tersebut dapat melaksanakan hak-haknya untuk memilih atau bisa menggunakan haknya maka hal tersebut harus dipenuh.

“Itulah yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah harus memfasilitasi itu. Dari sisi HAM, setiap orang memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Tanggung jawab negara sebagaimana tertera pada pasal 71 UU HAM menyebutkan, bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan,dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Para penyandang disabilitas saat melakukan tarian dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70 tanggal 10 Desember dan Hari Disabilitas International ke-26 yang jatuh pada tanggal 3 Desember di Graha Pengayomana, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab negara terhadap persoalan HAM, salah satunya adalah penghargaan, penghormatan, perlakuan, perawatan dan pelayanan terhadap mereka yang cacat fisik dan atau cacat mental. Untuk persoalan ini, pemerintah pun mengaturnya lebih lanjut dalam UU Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Maksud Dirjen HAM Kemenkum HAM menggelar workshop, tujuannya yaitu meningkatan perhatian (awareness raising) atas permasalahan yang mengalami diskriminasi. Serta kekerasan di panti-panti rehabilitasi sosial dan di keluarga.

Termasuk upaya penyelesaiannya, serta menampung masukan terkait pembentukan peraturan atau Standard Operational Procedure (SOP) yang komprehensif mengenai standar penanganan dan pelayanan pasien di panti-panti rehabilitasi yang berperspektif HAM.

Juga bertujuan mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga dan semua pihak terkait penanganan disabilitas mental.

Workshop tersebut, diikuti sekitar 250 peserta dari Kementerian/Lembaga, Organisasi Penyandang Disabilitas, Pusat Study HAM, Kepala Panti/Direktur Rumah Sakit Jiwa. Psikolog dan Pskiatri, Penggiat dan Pemerhati Disabilitas mental dan unsur terkait lainnya.

Sedangkan pembicara pada workshop ini, adalah Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat dengan Moderator dari Ketua Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia).

2 comments

Comments are closed.