JAKARTA (Independensi.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui sudah mencurigai adanya “main mata” antara Bupati Jepara Ahmad Marzuki dengan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebelum Lasito mengabulkan praperadilan dari Marzuki.
Oleh karena itu MAKI memberi apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan praperadilan Ahmad Marzuki.
“Kami pun meminta kepada KPK untuk segera menahan keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti,” tegas Boyamin, Kamis (6/12/2018)
Boyamin dalam pernyataannya menanggapi langkah KPK juga mendesak Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung untuk masing-masing untuk memecat Ahmad Marzuqi dan Lasito. “Karena perbuatan keduanya merupakan pelanggaran berat dan tercela.”
Disebutkan Boyamin terhadap kecurigaan adanya “main mata” sebenarnya MAKI sejak awal sudah berusaha mengingatkan Lasito untuk berjalan sesuai koridor. Caranya MAKI intervensi terhadap praperadilan Marzuqi dengan permintaan agar hakim menolaknya
Alasan MAKI tidak mungkin ada dua putusan hakim berbeda atas kasus yang sama.
Soalnya rekan Lasito yaitu hakim Puji Widodo pernah mengabulkan praperadilan MAKI dengan memutuskan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidik atas nama tersangka Ahmad Marzuqi yang diterbitkan Kejati Jawa Tengah tidak sah. “Tapi belum apa-apa dan masih dalam tahap pembuktian oleh hakim Lasito intervensi yang diajukan MAKI ditolak,” ungkap
Boyamin seraya menyebutkan sejak itu pihaknya hampir setiap hari memantau sidang praperadilan Marzuki.
Setelah mendapati ada dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam putusan praperadilan oleh hakim Lasito, MAKI melaporkan kepada Badan Pengawas. “Tapi sampai saat ini belum ada putusan kode etik yang tentunya akan ada sanksi kepada Lasito setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.”
KPK sebelumnya pada Rabu (05/12/2018) menetapkan Bupati Jepara priode 2017-2022 Ahmad Marzuki dan hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitatan dalam jumpa pers mengatakan tersangka L diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AM selaku pemberi.
Pemberian dari AM kepada L diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Jateng di PN Semarang pada tahun 2017.
Seperti diketahui Kejati Jateng pernah menetapkan Marzuqi sebagai tersangka korupsi dana bantuan Parpol berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016.
Namun kemudian Kejati Jateng menerbitkan SP3 dengan alasan penyidik tak cukup menemukan alat bukti. SP3 ini digugat MAKI dengan mempraperadilankan Kejati Jateng dan dikabulkan hakim yang membatalkan SP3.
Atas putusan hakim kemudian Kejati Jateng menyidik dan menetapkan kembali Marzuki sebagai tersangka berdasarkan sprintdik Nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017.
Giliran Marzuki mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan dikabulkan oleh hakim Lasito. Buntut putusan itu keduanya kini dijadikan tersangka.
KPK dalam kasus ini menyangka Marzuki melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan hakim Lasito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (MJ Riyadi)
Nice posts! 🙂
___
Sanny