Kasus Korupsi Kondesat, MAKI Somasi Jaksa Agung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mensomasi Jaksa Agung HM Prasetyo guna menepati janjinya menyidangkan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo terkait kasus korupsi Kondensat secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (11/12/2018) mengatakan dalam somasi tersebut MAKI memberi kesempatan selama tujuh hari kepada Jaksa Agung untuk menetapi janjinya sebagaimana disampaikan saat membuka rapat kerja Kejaksaan di Denpasar, Bali.

“Jika setelah tujuh hari tidak ditepati, maka MAKI akan segera mepraperadilankan kembali Kejaksaan Agung terkait berlarut-larutnya kasus Kondensat yang disidik Bareskrim Mabes Polri dan diduga merugikan keuangan negara Rp35 triliun,” ucap Boyamin.

Masalahnya, tutur dia, sampai saat ini janji Jaksa Agung untuk menyidangkan In absentia hanyalah janji kosong. “Karena senyatanya sejak janji diucapkan hingga kini belum terjadi penerimaan penyerahan tahap dua atau para tersangka korupsi Kondensat.”

Padahal, kata Boyamin, penetapan berkas perkara kasus Kondensat dengan tiga tersangka yaitu Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono jika tersangka Honggo sudah lengkap hampir setahun lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Agung memberi sinyal untuk menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat yaitu Honggo Wendratmo mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.

“Kami sedang pertimbangkan untuk menyidangkan yang bersangkutan (Honggo Wendratmo–Red) secara in absentia jika dipandang lama dan belum diketahui kapan yang bersangkutan yang buron ke luar negeri ditemukan ” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan seusai membuka rapat Kerja Kejaksaan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Rabu (28/11/2018).

Prasetyo pun berjanji akan menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

Dia sempat menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat dengan menolak penyerahan dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono jika tersangka Honggo tidak secara bersamaan diserahkan Mabes Polri.

Alasan Jaksa Agung agar tidak ada kesan disparitas perlakuan terhadap ketiganya. “Karena yang melarikan diri (Honggo Wendratmo–Red) diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu,” katanya.

Namun demikian dia berharap kepada pihak kepolisian bekerjasama dengan Interpol untuk dapat menangkap tersangka yang buron guna dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.(MJ Riyadi)