Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Warih Sadono

Kasus Chuk, Dirdik Warih Sadono: “Saya Tanggungjawab Dunia Akhirat”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono meminta pengacara tersangka Chuk Suryosumpeno untuk menghormati putusan hakim praperadilan maupun proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Pidsus terhadap kliennya.

Menurut Warih di Jakarta, Rabu (19/12/2018) jika pengacara Chuk memang merasa keberatan dengan kasus kliennya agar hal itu disampaikan di pengadilan dan bukannya kepada media.

“Silahkan (ajukan keberatan–Red) di pengadilan, bukan kepada media,” kata Warih yang keberatan dengan pernyataan pengacara Chuk di sejumlah media seusai putusan hakim yang menolak praperadilan Chuk terhadap Kejaksaan Agung.

Namun saat ditanya pernyataan apa dari pengacara Chuk yang menjadi keberatannya, Warih mempersilahkan untuk membacanya di media. “Silahkan saja teman-teman lihat di media,” katanya.

Warih yang dalam waktu dekat dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menegaskan tidak ada intervensi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus Chuk.
“Ingat dan tolong tulis tidak ada intervensi dari Jaksa Agung. Saya sebagai Direktur Penyidik bertanggungjawab tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tutur Warih disela-sela mengikuti Diklat Agen Perubahan 2018 di Badiklat Kejaksaan RI.

Seperti diketahui upaya dari Chuk mantan Ketua Satgassus Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Dedy Hermawan, Selasa (18/12/2018) menolak permohonan praperadilannya terhadap Kejagung terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak sah.

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung terhadap Chuk Suryosumpeno telah sah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Begitupun alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.

Chuk yang juga mantan Kajati Maluku dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.

Selain Chuk ada tiga tersangka lain dalam kasus yang sama terkait penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan yaitu jaksa Ngalimun, Direktur Umum PT Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto dan Notaris Zainal Abidin.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp32 miliar, tersangka Chuk disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Chuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 14 November 2018. Sedangkan Ngalimun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (MJ Riyadi).