BALI (IndependensI.com) – Pelaksanaan Panen Pedet di Bali kali ini merupakan salah satu bukti hasil kinerja Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting) di Provinsi ini. Hal tersebut disampaikan oleh Sugiono Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan saat hadir pada acara Panen Pedet di Buleleng Bali di Bali Kamis (20/11).
Dari hasil Upsus Siwab pada tahun ini, yang tercatat dalam ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) telah ada kelahiran pedet sebanyak 48.222 ekor atau 113% dari target 42.728 ekor (data kumulatif 1 Januari – 13 Desember 2018). Angka kelahiran tersebut hasil dari kegiatan Inseminasi Buatan, dimana untuk tahun ini tercatat mencapai sejumlah 96.012 dosis atau 126% dari target 76.300 dosis, dengan realisasi kebuntingan mencapai 58.468 ekor bunting atau 112% dari target 53.410 Bunting.
Sugiono mengatakan, melalui UPSUS SIWAB disamping terjadinya penambahan populasi juga mendapatkan kualitas genetik ternak, sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha dan nilai tambah, serta peningkatan pendapatan peternak.
Ia sebutkan, sejak dilaksanakan Upsus Siwab tahun 2017 hingga saat ini (16 Desember 2018), secara nasional tercatat sudah lahir 2.650.969 ekor dari indukan sapi milik peternak. “Ini merupakan capaian kinerja yang fantastik yang perlu kita banggakan”, kata Sugiono. Menurutnya, berdasarkan perhitungan analisa ekonomi, jika harga harga anak sapi rata-rata sebesar 8 juta rupiah, maka akan diperoleh hasil ekonomis sebesar 21,21 Triliun. Nilai yang fantastis mengingat investasi program Upsus Siwab 2017 – 2018 hanya sebesar Rp. 1,41 T, sehingga ada kenaikan nilai tambah di peternak sebesar 19,8 Triliun.
Selain itu, pemerintah juga terus mengkonsolidasikan kekuatan peternak skala kecil dalam kelembagaan peternak skala bisnis melalui program kemitraan, sehingga diharapkan usahanya sejajar dan saling menguntungkan. Salah satu upaya pemerintah dalam membantu pengembangan modal adalah melalui skim kredit melalui penyediaan skim Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Pemberian fasilitas pinjaman berupa Skema Kredit Program telah diberikan Pemerintah untuk meningkatkan Usaha Peternakan. Skema KUR diberikan bunga 7% untuk sampai dengan plafon 25 juta rupiah untuk KUR mikro, plafon diatas 25 juta sampai 500 juta rupiah untuk KUR kecil dan KUR Khusus. KUR khusus ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok dengan membentuk cluster usaha dimana ada swasta sebagai avalis dan atau off take.
”Fasilitas ini diberikan kepada peternak karena pemerintah menilai pentingnya peran peternak kecil sebagai penyumbang terbesar dalam pengembangan usaha peternakan di Indonesia, dalam penyediaan bahan pangan asal hewan nasional”, ujar Sugiono. Fasilitasi permodalan tersebut merupakan insentif bagi pelaku usaha dan merupakan salah satu instrumen penting untuk tercapainya swasembada. “Saya juga mengharapkan agar skim kredit tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan digunakan sesuai peruntukannya”, ucapnya.
Selain itu, dalam upaya mitigasi resiko usaha peternakan sapi, Kementerian Pertanian telah memfasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi. Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80% dari beban premi 2% dan harga pertanggungan 10 juta per ekor, sehingga peternak hanya membayar 20% dari premi atau 40.000 rupiah per ekor.
“Asuransi ini mencover resiko kematian akibat penyakit, beranak atau kecelakaan, serta kehilangan sapi betina produktif”, ungkap pungkasnya.