Gedung Kemenpora. (Dok/Ist)

Kemenpora Tunjuk Pengganti Deputi IV

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunjuk Chandra Bhakti sebagai pelaksana tugas Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selepas penetapan Mulyana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Penetapan pelaksana tugas sudah dibentuk melalui surat keputusan. Chandra Bhakti dulu pernah menjabat Asisten Deputi Olahraga Prestasi lalu menjadi staf ahli Deputi IV dan staf ahli hubungan kelembagaan dan merangkap sebagai plt Deputi IV per hari ini,” kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/12/2018).

Sementara, pejabat kuasa pengguna anggaran Deputi IV diserahkan kepada Marheni Dyah Kusumawati sebagai pelaksana tugas. Marheni menempati posisi sebagai Sekretaris Deputi Peningkatan Prestasi di Deputi IV. “Kami menunggu keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penjelasan kasus. Setelah itu, kami punya alasan untuk menetapkan pengganti jabatan yang ditinggalkan. Posisi itu merupakan pelaksana tugas karena kalau definitif harus melalui proses lelang jabatan,” kata Gatot.

Gatot menegaskan, proses penggantian pejabatan di lingkungan Kemenpora setelah penetapan tersangka kasus kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK tidak akan mengganggu proses pengajuan proposal pemusatan latihan nasional jelang SEA Games 2019 ataupun kualifikasi menuju Olimpiade Tokyo 2020. “Sistem kami sudah berjalan. Hanya saja, ada teman-teman kami yang bermasalah,” katanya.

Gatot menjelaskan pencairan anggaran pelatnas persiapan SEA Games 2019 akan mengikuti anggaran baru dan bukan masuk anggaran 2018. “Tidak ada perpanjangan tutup buku. Itu aturan nasional dan bukan lokal Kemenpora,” katanya tentang proposal pengajuan anggaran pelatnas untuk tahun anggaran 2019 dengan batas waktu hingga 21 Desember 2018.